Minggu, 23 Agustus 2026 WIB

Gaji ke-13 PNS Cair Pekan Depan, Ini Besarannya

Harijal - Selasa, 04 Agustus 2020 08:24 WIB
Gaji ke-13 PNS Cair Pekan Depan, Ini Besarannya
Foto: detikFoto/Rachman Haryanto

JAKARTA - Sebentar lagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah. Hal itu sudah dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto, mengatakan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pertengahan bulan Agutus ini atau bahkan lebih cepat lagi.

"Kami usahakan sebelum pertengahan bulan Agustus ini atau lebih cepat lagi," kata Andin kepada CNBC Indonesia, Senin (3/8/2020) malam.

Baca Juga:

Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS juga dikonfirmasi oleh Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji.

Menurut Dwi, saat ini payung hukum atau aturan pencairan gaji ke-13 masih menunggu untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:

"Paling lambat minggu depan. PP masih proses penadatanganan," ujar Dwi kepada CNBC Indonesia.

Jika sudah diteken Jokowi, pencarian gaji ke-13 bagi PNS akan dikirim secara serentak atau sekaligus bagi yang mendapatkan. Adapun yang berhak mendapatkan gaji ke-13 di antaranya PNS pusat dan daerah, TNI, Polri, dan para pensiunan.

PNS yang berhak mendapatkan gaji ke-13 hanya diperuntukan bagi pejabat eselon III ke bawah. Artinya para pejabat negara, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat lainnya, serta pejabat eselon I dan II serta setingkat tidak mendapatkan.

Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020 sebesar Rp 28,5 triliun. Total anggaran Rp 28,5 triliun tersebut terdiri dari Rp 14,6 triliun yang akan diberikan kepada PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan melalui Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara sebesar Rp 13,89 triliun diperuntukan bagi PNS daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pencairan gaji ke-13 ini akan dikeluarkan melalui PP setelah merevisi dua PP sebelumnya, yakni PP 35/2019 dan PP 38/2019.

Perincian besaran gaji ke-13

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin. Kemenkeu menyatakan, komponen gaji ke-13 tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei Lalu.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Andin Hadiyanto menjelaskan gaji ke-13 tidak akan diberikan secara penuh, seperti yang sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya, tapi tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

"Iya. Tidak termasuk tukin," ujar Andin kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/7/2020).

Lantas berapa besaran gaji PNS untuk golongan I hingga IV dan berapa hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan dengan masa kerja, mulai dari satu tahun hingga 27 tahun?

Berikut perinciannya

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun tunjangan PNS yang melekat, yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.

(CNBCIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
LT II Kwarran Binawidya 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Regu Berprestasi Menuju Tingkat Cabang Kota Pekanbaru
Bahayakan Heli Waterbombing. BPBD Riau Larang Drone di Area Karhutla
Peringati Hari Pramuka ke-65, Bupati Siak Ajak Generasi Muda Sukseskan Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
Buah Melimpah, Harga Turun, Nilai Ekonomi Kelapa Inhil Hilang
Wawako Pekanbaru Temui Hendry Munief di DPR RI, Minta Perjuangkan Hibah Aset Pemerintah Pusat
SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi
komentar
beritaTerbaru