Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum
kabarmelayu.com,INHIL Kebun Negara berstatus 110B,milik PT. Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau, diduga dijarah oleh
Peristiwa
JAKARTA - Sebentar lagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah. Hal itu sudah dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto, mengatakan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pertengahan bulan Agutus ini atau bahkan lebih cepat lagi.
"Kami usahakan sebelum pertengahan bulan Agustus ini atau lebih cepat lagi," kata Andin kepada CNBC Indonesia, Senin (3/8/2020) malam.
Baca Juga:
Kepastian pencairan gaji ke-13 PNS juga dikonfirmasi oleh Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji.
Menurut Dwi, saat ini payung hukum atau aturan pencairan gaji ke-13 masih menunggu untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
"Paling lambat minggu depan. PP masih proses penadatanganan," ujar Dwi kepada CNBC Indonesia.
Jika sudah diteken Jokowi, pencarian gaji ke-13 bagi PNS akan dikirim secara serentak atau sekaligus bagi yang mendapatkan. Adapun yang berhak mendapatkan gaji ke-13 di antaranya PNS pusat dan daerah, TNI, Polri, dan para pensiunan.
PNS yang berhak mendapatkan gaji ke-13 hanya diperuntukan bagi pejabat eselon III ke bawah. Artinya para pejabat negara, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat lainnya, serta pejabat eselon I dan II serta setingkat tidak mendapatkan.
Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020 sebesar Rp 28,5 triliun. Total anggaran Rp 28,5 triliun tersebut terdiri dari Rp 14,6 triliun yang akan diberikan kepada PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan melalui Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara sebesar Rp 13,89 triliun diperuntukan bagi PNS daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pencairan gaji ke-13 ini akan dikeluarkan melalui PP setelah merevisi dua PP sebelumnya, yakni PP 35/2019 dan PP 38/2019.
Perincian besaran gaji ke-13
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin. Kemenkeu menyatakan, komponen gaji ke-13 tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei Lalu.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Andin Hadiyanto menjelaskan gaji ke-13 tidak akan diberikan secara penuh, seperti yang sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya, tapi tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).
"Iya. Tidak termasuk tukin," ujar Andin kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/7/2020).
Lantas berapa besaran gaji PNS untuk golongan I hingga IV dan berapa hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan dengan masa kerja, mulai dari satu tahun hingga 27 tahun?
Berikut perinciannya
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun tunjangan PNS yang melekat, yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok.
Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.
(CNBCIndonesia.com)
kabarmelayu.com,INHIL Kebun Negara berstatus 110B,milik PT. Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau, diduga dijarah oleh
Peristiwa
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Manggala Agni Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan terus melakukan oper
Lingkungan
Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim gabungan hingga saat ini masih melakukan pemadaman Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Riau
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Dalam semangat Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiar
Sosial
Personel Polsek Teluk Meranti Cek Ketahanan Pangan, Ada Jagung, Semangka dan Cabai
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Narasi membela warga dan menuding negara merampas kebun masyarakat kini mulai menuai sorotan tajam. Pasalnya, di t
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Di lapangan yang sama, tanpa sekat dan jarak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIA Bagansiapiapi, Agus
Sosial
Kemnaker Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang
Ekbis