Kamis, 30 April 2026 WIB

Hore, THR PNS Bakal Cair H-10 Lebaran 2021

Harijal - Sabtu, 17 April 2021 19:29 WIB
Hore, THR PNS Bakal Cair H-10 Lebaran 2021
Foto: ist

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pemerintah berencana agar dapat membayarkan THR tersebut H-10 sebelum Lebaran 2021.

"Kita berharap untuk lebaran tahun ini (THR) dapat dibayarkan pada H-10, supaya menambah daya beli masyarakat untuk melakukan belanja lebaran," dalam keterangannya kepada Liputan6.com pada Satu (17/4/2021).

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, katanya, juga sudah menyampaikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk mengusahakan hal tersebut agar bisa terealisasi.

Baca Juga:

"Pak Menko menyampaikan kepada Bu Menkeu, untuk mengusahakan agar THR tersebut dapat dibayarkan paling tidak pada H-10, agar mendorong masyarakat belanja Lebaran dan ikut menyemarakkan program Harbolnas Ramadan," jelasnya.

Diungkapkannya, pemerintah mencanangkan program Harbolnas Ramadan yang dilaksanakan pada H-10 sampai H-6 Lebaran 2021. Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian terutama pada periode kuartal II (Q2) 2021, khususnya untuk Lebaran kali ini di tengah kebijakan larangan mudik.

Baca Juga:

Pemberian THR untuk PNS/ Prajurit TNI/ Anggota Polri adalah kewenangan Menteri Keuangan, dan pelaksanaannya mendasarkan kepada PP yang mengatur Pemberian THR PNS/ Prajurit TNI/ Anggota Polri. Untuk 2020, ketentuan ini ada pada PP 24/2020.

Kemudian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR tersebut, diatur lebih lanjut dengan Permenkeu. Pada tahun lalu, ketentuannya tertuang dalam Permenkeu 49/PMK.05/2020, dan diatur bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

THR PNS Cair H-10 Lebaran? Ini Kata Kemenkeu

Pemerintah sampai saat ini belum mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tahun lalu, tunjangan THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri.

Lantas apakah pembayaran THR PNS tahun ini akan ada perubahan?

"Ditunggu saja pengumuman pemerintahnya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, kepada Liputan6.com pada Kamis (15/4/2021).

Ia pun enggan merinci waktu pengumuman yang dimaksud tersebut, termasuk mengenai penerbitan PP terkait THR.

"Segera," katanya singkat.

(liputan6.com)

SHARE:
beritaTerkait
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
komentar
beritaTerbaru