Kamis, 30 April 2026 WIB

Percepatan Transfer Dana Desa, Mendagri Harapkan Pemda Lakukan ini

Harijal - Senin, 03 Mei 2021 21:48 WIB
Percepatan Transfer Dana Desa, Mendagri Harapkan Pemda Lakukan ini
istimewa

PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Kanarvian menyampaikan saat ini masih terdapat hambatan transfer dana desa dari Kementerian Keuangan RI kepada desa-desa. Hal tersebut dikarenakan belum adanya surat kuasa dari bupati/wali kota yang memiliki desa.

Untuk itu, Menteri Tito berharap Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya kabupaten/kota yang memiliki desa untuk segera memberikan surat kuasa. Ia menerangkan, surat kuasa ini penting karena nantinya Kementerian Keuangan RI bisa langsung mentransfer dana desa ke desanya.

"Karena selama ini jalurnya seperti tahun lalu dari Menteri Keuangan ke kabupaten atau kota baru menyalurkan ke desa dan dikhawatirkan akan mengalami perlambatan atau juga terkait masalah adanya penyimpangan," ujarnya saat rapat evaluasi PPKM secara virtual, Senin (3/5/2021).

Baca Juga:

Menurutnya, masih banyak bupati dan wali kota yang belum mengeluarkan surat dana transfer desa di daerahnya, hal ini mengakibatkan dana desa untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa jadi terhambat.

Ia menambahkan sesuai surat edaran DJPK Kementerian Keuangan/Kemenkeu Nomor 2 Tahun 2021,  Instruksi Kementerian Desa (Inmendesa) Nomor 1 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengintruksikan pembentukan posko penanganan Covid-19 tingkat desa.

Baca Juga:

"Sesuai dengan surat itu delapan persen dana desa akan digunakan untuk penanganan Covid-19," ucapnya.

Untuk itu Mendagri ini mengimbau dukungan pemerintah khususnya kabupaten dan kota untuk segera memberikan surat kuasanya. 

Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga mengatakan akan segera mengirimkan permohonan bantuan  kepada Kementerian desa RI agar dapat segera mengidentifikasi  dan menginventarisasi terhadap kota dan kabupaten mana yang mengeluarkan surat kuasa.

"Mohon dukungan untuk percepatan transferkan  dana desa, agar dana desa tersebut 8 persennya bisa segera digunakan untuk penanganan Covid-19," tuturnya.(MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
komentar
beritaTerbaru