Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
JAKARTA - Pemerintah terus menegaskan aturan larangan mudik kepada seluruh masyarakat jelang arus balik pasca Idulfitri 1442 Hijriah, termasuk untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Masyarakat juga diminta melaporkan PNS yang terbukti nekat bepergian ke luar daerah/mudik selama periode waktu tersebut. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, kembali mengingatkan agar PNS tetap menjadi teladan bagi keluarga, masyarakat dan lingkungannya, terutama dalam mematuhi larangan mudik.
"Saya berterima kasih kepada seluruh ASN yang mematuhi larangan mudik. Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta kita untuk melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/5/2021).
Baca Juga:
Tjahjo menerangkan, masyarakat dapat melaporkan PNS nekat mudik kepada Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Laporan dikirimkan dengan menyertakan nama PNS yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N-LAPOR! pada sistem Android dan iOS.
Baca Juga:
Adapun PNS yang kedapatan tetap nekat berpergian saat arus balik mudik terancam dijatuhkan hukuman sanksi. Itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksi Terberat
Merujuk regulasi tersebut, sanksi terberat yang bisa diterima seorang abdi negara yakni dipecat secara tak hormat sebagai seorang PNS.
Namun, Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menyatakan, PNS tak akan serta Merta diberhentikan secara tidak hormat jika melanggar aturan larangan mudik.
"Tetapi tidak sampai sanksi berat (dipecat tak hormat). Tapi jika pelanggaran mudik ini dilakukan, maka sanksi ini akan jadi catatan dalam pengembangan karir PNS yang bersangkutan," ujar Teguh.
selengkapnya di Liputan6.com >>>>>>>>>
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, akan membangun pasar induk Jalan yos sudarso yang megah, seluruh pedagang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Dua atlet petinju Pekanbaru berhasil menyabet dua medali emas pada event Kejuaraan Tinju Amatir Terbuka Piala Da
Sport
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Kesehatan
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasinal Rencana Kerja Pemerintah D
Parlemen
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
TNI/Polri
kabarmelayu.comPEKANBARU Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan (MEK) Pimpinan Wilayah &039Aisyiyah (PW &039Aisyiyah) Riau sukses menyeleng
Parlemen
Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 810 Mei 2026
Pendidikan
Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris
Sport