Kamis, 30 April 2026 WIB

Ingat, PNS Nekat Pergi saat Arus Balik Mudik Siap-Siap Kena Sanksi

Harijal - Jumat, 14 Mei 2021 13:40 WIB
Ingat, PNS Nekat Pergi saat Arus Balik Mudik Siap-Siap Kena Sanksi
(merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) saat tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (3/1/2021). Sementara pemudik yang diberangkatkan menuju luar Jakarta melalui Terminal Kampung Rambutan sebanyak 15.059 penumpang.

JAKARTA - Pemerintah terus menegaskan aturan larangan mudik kepada seluruh masyarakat jelang arus balik pasca Idulfitri 1442 Hijriah, termasuk untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Masyarakat juga diminta melaporkan PNS yang terbukti nekat bepergian ke luar daerah/mudik selama periode waktu tersebut. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, kembali mengingatkan agar PNS tetap menjadi teladan bagi keluarga, masyarakat dan lingkungannya, terutama dalam mematuhi larangan mudik. 

"Saya berterima kasih kepada seluruh ASN yang mematuhi larangan mudik. Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta kita untuk melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/5/2021).

Baca Juga:

Tjahjo menerangkan, masyarakat dapat melaporkan PNS nekat mudik kepada Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). 

Laporan dikirimkan dengan menyertakan nama PNS yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N-LAPOR! pada sistem Android dan iOS. 

Baca Juga:

Adapun PNS yang kedapatan tetap nekat berpergian saat arus balik mudik terancam dijatuhkan hukuman sanksi. Itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sanksi Terberat

Merujuk regulasi tersebut, sanksi terberat yang bisa diterima seorang abdi negara yakni dipecat secara tak hormat sebagai seorang PNS.

Namun, Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menyatakan, PNS tak akan serta Merta diberhentikan secara tidak hormat jika melanggar aturan larangan mudik.

"Tetapi tidak sampai sanksi berat (dipecat tak hormat). Tapi jika pelanggaran mudik ini dilakukan, maka sanksi ini akan jadi catatan dalam pengembangan karir PNS yang bersangkutan," ujar Teguh. 

selengkapnya di Liputan6.com >>>>>>>>>

SHARE:
beritaTerkait
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
komentar
beritaTerbaru