Kamis, 30 April 2026 WIB

Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Gubri Paparkan Upaya Pengendalian Covid-19 di Riau

Harijal - Kamis, 17 Juni 2021 14:33 WIB
Terima Kunker Komisi IX DPR RI, Gubri Paparkan Upaya Pengendalian Covid-19 di Riau
Gubernur Riau, Syamsuar

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyampaikan beberapa upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam rangka pengendalian Covid-19 di Provinsi Riau.

Paparan tersebut disampaikan Gubri saat menerima kunjungan spesifik Komisi IX DPR RI dalam rangka pengawasan vaksin Covid-19 khususnya pengawasan penggunaan vaksin Astrazeneca di Provinsi Riau, di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis (17/6/21).

"Ada beberapa upaya-upaya yang kita lakukan dalam pengendalian Covid-19 di Provinsi Riau," sebutnya.

Baca Juga:

Syamsuar menjelaskan, beberapa upaya tersebut diantaranya pemberlakuan PPKM per RT/RW berdasarkan zonasi dengan berpedoman kepada Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 dengan SE Kepala BNPB Nomor 9 Tahun 2021 tentang ketentuan pembentukan pos komando yang dievaluasi setiap minggu dan dilaporkan ke Satgas Provinsi setiap dua minggu.

Ia melanjutkan, dilakukan pula peningkatan kontak tracing dan testing setiap satu orang terkonfirmasi positif minimal 15 orang dan melakukan tracing terhadap kasus varian of concern B117 dari ABK.

Baca Juga:

Kemudian, penambahan ketersediaan ruang isolasi, ICU dan obat-obatan di rumah sakit masing-masing daerah, serta akselerasi pelaksanaan vaksinasi di kabupaten/kota.

"Menyediakan rapid antigen di seluruh puskesmas di masing-masing daerah," ucapnya.

Gubri melanjutkan, upaya selanjutnya adalah pos penyekatan masih diaktifkan, dengan pengecekan surat keterangan negatif Covid-19, jika tidak ada surat keterangan, maka dilakukan rapid antigen ditempat.

Ia menambahkan, upaya yang dilakukan lainnya adalah penutupan tempat wisata di semua kabupaten/kota, karena Pekanbaru dan Rokan Hulu zona merah, serta kabupaten kota lainnya zona orange.

Berikutnya melakukan penguatan pengawasan kedisiplinan dan konsistensi kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di seluruh elemen masyarakat seperti public area, pasar tradisional, sekolah dan kantor serta rumah ibadah.

Tambah Gubri, Pemprov Riau juga menerapkan pemberian sanksi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan.

Selanjutnya, pendistribusian HFNC, pulse oximetry, cool box, ice gel, paket obat-obatan ke kabupaten kota yakni melalui dinas kesehatan, puskesmas dan rumah sakit lainnya.

"Kami juga melakukan penyiapan mobil untuk transportasi dan mobilisasi lansia serta sasaran vaksinasi tahap dua di Kota Pekanbaru," tutupnya.(MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
komentar
beritaTerbaru