Minggu, 02 Agustus 2026 WIB

Badan Kesbangpol Pekanbaru Antisipasi Ancaman dari Aksi Unras Imigran Asal Afganistan

Harijal - Senin, 27 Desember 2021 12:03 WIB
Badan Kesbangpol Pekanbaru Antisipasi Ancaman dari Aksi Unras Imigran Asal Afganistan

PEKANBARU - Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru mengantisipasi terjadi ancaman penyebaran Covid-19 akibat aksi unjuk rasa warga Imigran Afganistan di Kota Pekanbaru yang telah berlangsung selama 41 hari.

"Sudah memasuki hari ke 41 pengungsi luar negeri asal Afgnistan melakukan unjuk rasa di gedung Graha Pena. Tuntutan mereka, minta ditransfer ke negara ketiga. Negara ketiga itu, Australia, Amerika, New Zealand, Kanada, dan Belgia. Sementara kuota saat ini sangat terbatas," kata Kepala Kesbangpol Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (27/12/2021).

Aksi itu dikhawatirkan menimbulkan ancaman terhadap beberapa aspek diantaranya berupa kerumunan. Tentunya ini bisa mengganggu proses pengamanan Natal dan Tahun Baru, kemudian Covid-19.

Baca Juga:

"Kerumunan ini berlangsung setiap hari. Lebih kurang 50 sampai 100 orang melakukan aksi, bergantian. Hal ini harus segera kita antisipasi," kata dia.

Ancaman lain berupa gangguan kepada masyarakat sekitar, serta tempat-tempat ibadah yang ada di sana sering dijadikan tempat berkumpul. Mereka juga menggunakan fasilitas yang ada di sana, hingga menyebabkan kondisi tempat ibadah itu menjadi kotor.

Baca Juga:

Selain itu, rumah toko atau ruko yang ada di sekitar juga dijadikan tempat mereka beristirahat, tempat berkumpul dan lain sebagainya. Ini juga berupa potensi ancaman terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19, yang saat ini dilakukan Pemko Pekanbaru.

Ada beberapa upaya yang telah dilakukan Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Kota Pekanbaru. Satgas ini terdiri dari berbagai instansi ada TNI-Polri, Kejaksaan, OPD terkait serta IOM dan UNHCR. Upaya yang dilakukan sudah berdialog dan mediasi berulang kali.

"Satgas juga sudah berikan surat teguran kepada mereka, bahwa mereka telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Republik Indonesia. Pengungsi ini tidak kebal hukum dan wajib menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia," jelasnya. (**)

SHARE:
beritaTerkait
Kepengurusan KONI Kota Pekanbaru Resmi Dilantik, Tancap Gas PORKOT
DPC PDIP Rohil Gelar Turnamen Mini Soccer Piala Muhar Riza
Paradoks Perdamaian Hotman Paris–PWI: Ketika Hukum Tunduk pada Bargaining Power dan Panggung Elit
Stop Kriminalisasi, KNARA Tuntut Kasus Mantan Kades Sungai Raya Diselesaikan dengan Jalur Reforma Agraria
Penataan Tepian Sungai Sail, Pemko Gandeng Kemenko
Parade Musik dan Bazar UMKM  Sempena HUT Bengkalis Ke-514, Wabup: Wadah Kreativitas dan Penggerak Ekonomi
komentar
beritaTerbaru