Senin, 27 April 2026 WIB

Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

Harijal - Minggu, 27 Februari 2022 17:58 WIB
Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS
Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR). Hal ini tertuang dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Adapun pemberian THR dijadwalkan sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada tahun ajaran baru, sekitar Juni atau Juli.

Diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Baca Juga:

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 2022 tersebut sama dengan tahun sebelumnya.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (27/2/2022).

Baca Juga:

Pada 2021, PNS akan menerima besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Dari pemangkasan tunjangan kinerja yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Tak hanya tukin, lanjut Isa, program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda. Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Negara masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait Covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara.

"Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," tegas Isa.

Kendati demikian, jumlahnya tidak akan sama seperti sebelum pandemi Covid-19. Apalagi keuangan negara masih tersendat akibat pandemi yang tak kunjung usai.

Dirangkum Okezone.com, berikut ini besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS tahun 2022:

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

SHARE:
beritaTerkait
PSPS Pekanbaru Tundukkan Sumsel United 2-0
Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau
Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus
Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia
Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wali Kota Agung Terima Penghargaan
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama PWI Kampar dan Anggota Legislatif PKS
komentar
beritaTerbaru