Pustu Dendan Klarifikasi Soal Biaya Persalinan Rp10 Juta
kabarmelayu.com,INHIL Terkait keluhan warga soal biaya persalinan mencapai Rp10 juta di Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Dendan Lecamatan K
Peristiwa
PEKANBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru terus melakukan pengawasan obat dan makanan baik di sarana produksi dan distribusi.
Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengatakan, perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) merupakan salah satu momen di mana potensi terjadinya peningkatan kebutuhan masyarakat akan pangan.
Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Provinsi Riau, BBPOM Pekanbaru terpadu dengan lintas sektor melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawan pangan.
Baca Juga:
"Tentunya harus dipastikan bahwa pangan yang beredar adalah aman dan bermutu," kata Yosef, Selasa (27/12/2022).
Dijelaskan dia, kegiatan intensifikasi dilaksanakan selama bulan Desember 2022 sampai dengan awal Januari 2023. Di mana pada 23 Desember 2022 telah diperiksa sebanyak 89 sarana distribusi pangan baik distributor, retail modern, pasar tradisional, dan pembuat parcel.
Baca Juga:
Kegiatan intensifikasi digelar di wilayah pengawasan BBPOM Pekanbaru, yang mencakup wilayah Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti.
Adapun hasil pemeriksaan adalah 85 sarana (95,50 persen) memenuhi ketentuan (MK) dan 4 sarana (4,50 persen) tidak memenuhi ketentuan (TMK).
"Temuan didominasi pangan tanpa izin edar, berupa produk susu, mie instant, permen, kopi instant dan aneka bumbu, sebanyak 1.947 pieces dengan nilai ekonomi sekitar Rp25 juta," ungkapnya.
Terhadap temuan produk pangan yang tidak sesuai ketentuan, kata dia, dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas dan diberikan sanksi administrasi peringatan keras.
"Pemilik juga membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali produk pangan tanpa izin edar. Terhadap pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 18 tahun 2021 tentang pangan, yaitu pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar," ucapnya.
Pihaknya juga mendorong masyarakat di Provinsi Riau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan / mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan.
"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca dengan baik informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati waktu kedaluwarsa," tutupnya.(*)
kabarmelayu.com,INHIL Terkait keluhan warga soal biaya persalinan mencapai Rp10 juta di Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Dendan Lecamatan K
Peristiwa
kabarmelayu.com,ROHUL Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, berujung
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Persoalan agraria, khususnya terkait pengurusan hak atas tanah milik masyarakat, kembali mendapat sorotan. Pemerin
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau bersama organisasi masyarakat mengusulkan pembentukan Satu
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tah
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian di Kota Pekanbaru terus diger
Pemerintahan
Media sosial dihebohkan dengan temuan bangkai seekor paus yang terdampar di tepian Pantai Bakau Sungai Bahale, Desa
Peristiwa
kabarmelayu.com,ROHIL Tingkatkan silaturrahmi dengan masyarakat, Babinsa Koramil 05/RM Kodim 0321/Rohil, Serka Paimen,melaksanakan anjangs
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Pengawal Penegakan Hukum Riau (LPPH Riau) hadir di Provinsi Riau. Lembaga ini membawa visi memberikan k
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Penertiban kabel jaringan internet yang semrawut di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) belum s
Sosial