Kamis, 23 April 2026 WIB

LKPD Disampaikan Awal Waktu, Bupati Alfedri Harap Pemkab Siak Raih WTP

Harijal - Sabtu, 11 Maret 2023 23:27 WIB
LKPD Disampaikan Awal Waktu, Bupati Alfedri Harap Pemkab Siak Raih WTP
Foto: Diskominfotik Siak

PEKANBARU - Didampingi Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Bupati Siak Alfedri menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Provinsi Riau, Jum'at (10/3/2023).

Penyerahan dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Riau tersebut tidak hanya Kabupaten Siak, ada 3 (tiga) Kabupaten lainnya di Provinsi Riau yang juga menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau, diantaranya Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hilir, dan Kuantan Singingi.

Sebelum menyerahkan Laporan Keuangan, masing-masing Kabupaten terlebih dahulu menandatangani berita acara penyerahan LKPD yang didampingi Ketua DPRD masing-masing Kabupaten dan disaksikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Indria Syzinia.

Baca Juga:

LKPD tersebut wajib disampaikan oleh Kepala Daerah ke BPK paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir sebagaimana amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kepala BPK Perwakilan Riau dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Siak yang telah menyampaikan LKPD tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

"Saya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten yang telah menyampaikan LKPD sebelum waktunya. Bahkan masih ada waktu untuk menindaklanjutinya, tetapi Pemerintah Daerah Siak sudah menyerahkannya, saya berikan apresiasi," ujarnya.

Selanjutnya sambung Kepala BPK RI tersebut, LKPD Unaudited yang telah diterima tersebut, akan dilakukan pemeriksaan melalui kegiatan audit terinci yang akan dilakukan oleh tim audit BPK.

"Hal tersebut tentunya menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas pada pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Usai menghadiri kegiatan tersebut, Bupati Siak Alfedri di temui menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten siak saat ini telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2022 tepat waktu. Berdasarkan UU No.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara bahwa laporan keuangan daerah paling lambat disampaikan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

"Pemerintah kabupaten Siak sudah melaporkan ke BPK pada awal bulan maret ini, dan berharap nantinya pemkab Siak dapat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian / WTP dan semoga dapat dipertahankan, serta dalam pengelolaan keuangan dapat lebih akuntabel, transparan, dan integritas lebih baik, ungkapnya," tutupnya.(man)

SHARE:
beritaTerkait
Sampah dari Luar Dibuang ke Pekanbaru, Tiga Pikap Diamankan
Syahrul Aidi Maazat Serap Aspirasi 5 Asosiasi Media dan Wartawan Riau
DP3APM Kota Pekanbaru Gagas Hotel Ramah Anak
Anggota DPR RI Dr. Syahrul Aidi Maazat Silaturahmi Bersama Insan Pers Riau
Konfercab Ke-5 GMNI Inhil, Bupati Herman: Mahasiswa Agen Perubahan
Soal Penyalahgunaan BBM Subsidi, Target SPBU Curang, Tak Ada Ampun!
komentar
beritaTerbaru