Senin, 21 September 2026 WIB

Selama Event Pacu Jalur Nasional, Tarif Parkir Mobil dan Motor Sesuai Perbup

Harijal - Rabu, 23 Agustus 2023 20:52 WIB
Selama Event Pacu Jalur Nasional, Tarif Parkir Mobil dan Motor Sesuai Perbup
Plt Kadishub Kuansing Hendri Wahyudi.(Foto: Ist)

KUANSING-Selama event pacu jalur Nasional yang berlangsung di Tepian Narosa Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Dinas Perhubungan Kuansing sudah menetapkan aturan biaya parkir sesuai Perbup No. 17 Tahun 2023. Untuk kendaraan mobil roda 4 di tetapkan sebesar Rp 20 ribu , sedangkan sepeda motor 5 ribu.

Dikatakan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kuansing Hendri Wahyudi, Selasa (22/8/23) siang, tarif parkir ini disosialisasikan secara menyeluruh dan akan dipantau di lapangan.

Jika ada permintaan parkir di luar tarif yang di tentukan, ditegaskan mantan Kepala Seksi Lalulintas Dishub Kuansing ini adalah pungli dan masyarakat diminta membuat dokumentasinya dan dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk segera ditindak pelakunya

Baca Juga:

Sementara untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, selain memberikan batasan besaran tarif parkir, pihaknya bersama Lantas Polres Kuansing juga akan memberlakukan rekayasa lalulintas.

Sejumlah ruas jalan dalam kota Teluk Kuantan akan diberlakukan buka tutup, dan juga sudah di siapkan beberapa kantong parkir di kawasan Kota Teluk Kuantan.

Baca Juga:

Pihaknya mohon maaf kepada pengendara jika terjadi ketidaknyamanan selama pelaksanaan event Pacu Jalur Nasional berlangsung, "yang disebabkan buka tutup ruas jalan," tutupnya.(JM)

SHARE:
beritaTerkait
MTQ Pebatuan Resmi Dibuka, 101 Kafilah Perebutkan Piala Bergilir
Kualitas Udara Pekanbaru Level Berbahaya!
TNI Gelar Pameran Alutsista Tiga Matra di Silang Monas
Launching Siak Half Marathon 2026, Syamsurizal: Mampu Promosikan Kabupaten Siak Melalui Olahraga
Puncak HAN 2026, Bupati Herman Kukuhkan Forum Anak Inhil Periode 2026–2028
Cegah Karhutla, Bupati Kasmarni Dorong Land Clearing dengan Alat Berat
komentar
beritaTerbaru