Rabu, 22 Juli 2026 WIB

Tak Terapkan Tarif Parkir Sesuai Aturan, Pengelola Pasar Tradisional Disanksi

Redaksi - Kamis, 06 Juni 2024 09:09 WIB
Tak Terapkan Tarif Parkir Sesuai Aturan, Pengelola Pasar Tradisional Disanksi
Ilustrasi.(Foto: Ist)
PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan tarif parkir baru untuk pasar tradisional sejak awal Juni ini. Penetapan ini seiring peralihan kewenangan dari Dishub ke Disperindag.

Pada tarif baru ini, ada penurunan masing-masing Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Disperindag Pekanbaru telah melakukan sosialisasi perubahan tarif parkir untuk lingkungan pasar sejak beberapa bulan terakhir.

Para pengelola parkir di lingkungan pasar diingatkan agar memungut tarif parkir sesuai aturan. Untuk kendaraan roda dua besaran tarif baru Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

"Kita ingatkan pengelola dan para juru parkir untuk memungut tarif sesuai dengan yang telah ditetapkan," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, melalui Kabid Perdagangan Hendra Putra, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:

Sanksi yang diberikan nantinya bisa hingga pemutusan kontrak kerjasama. Disperindag juga mengevaluasi penerapan tarif parkir baru untuk lingkungan pasar tradisional ini.

Pihaknya juga mencetak karcis parkir dengan tarif baru. Para jukir bisa menggunakan karcis ini saat transaksi dengan pemilik kendaraan.

Baca Juga:

"Ada karcis yang kita kasih, karcis ini sudah dari Bapenda," terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengawasi penerapan di lapangan. Mereka memastikan agar jukir memungut tarif sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ijazah Palsu, PWI Riau Cabut Keanggotaan Dahari
HUT Pekanbaru Ke-242, Gratis Parkir Tiga Hari
Tertibkan Pak Ogah, Dishub Pekanbaru Sisir Jalan Kota Pekanbaru Setiap 2 Jam
Jika Sekolah Nekat Perpisahan di Hotel, Disdik Siapkan Sanksi
Lalai Kelola Sampah, Menteri LH Siapkan Sanksi untuk Daerah
PSPS Pekanbaru Didenda Rp50 Juta, Zidan Dihukum Larangan Main 3 Laga
komentar
beritaTerbaru