Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebagai bagian dari komitmen menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan memperkuat ketahanan iklim, Pemprov
Lingkungan
SELATPANJANG - Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan, M.Si mengingatkan kepada seluruh pegawai di Kepulauan Meranti (pejabat, red) untuk selalu meningkatkan kualitas dalam bekerja. Sebab, itu merupakan salah satu faktor pertimbangan pimpinan dalam memberikan amanah berupa jabatan.
Ini disampaikan H Irwan menanggapi banyaknya pejabat yang dinonjob pasca penerapan manat UU 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016.
Ditegaskan H Irwan, yang merupakan hak pegawai adalah gaji. Sementara jabatan yang diberikan merupakan amanah atau kepercayaan pemimpin yang kapan saja (diberi) dan diambil. "Kami pesan kepada seluruh pegawai, tingkatkanlah kualitas. Karena itu akan menjadi pertimbangan," ujar H Irwan.
Baca Juga:
"Tunjukkan juga moralitas dan loyalitas dalam melayan masyarakat," pesan H Irwan.
Pasca diberlakukan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai amanat UU 23 tahun 2014 dan PP 18 tahun 2016, memang terjadi kerampingan struktur di tiap kabupaten kota. Dimana, ada beberapa kewenangan yang sebelumnya berada di kabupaten kota kini telah ditarik ke provinsi. Itu mulai diberlakukan awal Januari 2017 kemarin.
Baca Juga:
Dampak pengurangan organisasi perangkat daerah ini, tambah H Irwan, berdampak pula pengurangan pejabat. Untuk itu, Pemda Kepulauan Meranti mengambil kebijakan yang salah satunya tidak memperpanjang masa jabatan pejabat yang sudah atau memasuki masa pensiun. "Kita semua harus menghadapi ini sebaik-baiknya. "Dengan berat hati kami terpaksa melakukan penyusunan. Bagi pejabat yang sudah memasuki masa pensiun, dipensiunkan," kata H Irwan.
Untuk di Kepulauan Meranti, sebelum UU 23 tahun 2014 dan PP 18 2016 diterapkan, jabatan eselon II sebanyak 33 jabatan. Namun untuk OPD baru ini jabatan eselon II hanya tinggal 30 jabatan. Itu artinya 3 posisi eselon II dieliminir. Untuk jabatan eselon III, sebelumnya 140. Sekarang menjadi 133 posisi. Sesuai amanat UU 23 tahun 2014 tersebut berkurang sebanyak 7 struktur.
Begitu juga dengan posisi jabatan di eselon IV. Kalau sebelumnya ada 534 pejabat (jabatan, red)eselon IV, sejak diberlakukan UU 23 tahun 2014 sebanyak 133 struktur hilang. Saat ini di Kepulauan Meranti hanya ada 401 jabatan eselon IV. (goriau.com)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebagai bagian dari komitmen menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan memperkuat ketahanan iklim, Pemprov
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana program digitalisasi desa yang melibatkan oknum kepala desa dan pihak ven
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya membangun ekosistem industri film nasional yang inklusif dan berdaya saing terus didorong melalui kolab
Parlemen
Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Lukaluka
Peristiwa
kabarmelayu.com,MEDAN Suara kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat asal Kepulauan Nias bergema di depan Markas Kepolisian Daerah Sum
Peristiwa
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pekanbaru ke242 tahun ini, Pemko Pekanbaru akan menghadirkan dua legia
Peristiwa
Bupati Siak Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Indragiri Hilir kembali menjadi perhatian publik. Guna M
Sosial
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap kabel fiber optik milik provider yang semrawut dan
Pemerintahan