Kamis, 07 Mei 2026 WIB

Bupati Inhil Sampaikan Pidato Tanggapan Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Inhil

Redaksi - Selasa, 29 April 2025 22:05 WIB
Bupati Inhil Sampaikan Pidato Tanggapan Pandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Inhil
Penyampaian pidato tanggapan pandangan umum fraksi atas Ranperda Inhil yang disampaikan Bupati diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Muammar Qadafi.(Foto: Diskominfotik)
INHIL - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Muammar Qadafi menghadiri Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2025 yang dilaksanakan di gedung utama DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (29/04/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua III Andi Rusli dengan didamping Ketua DPRD, Iwan Taruna dan Wakil Ketua I, AMD Junaidi serta diikuti 23 Anggota DPRD Kab. Inhil. Turut hadir dalam kesempatan ini unsur Forkopimda Inhil, Kepala OPD, serta pejabat Eselon dilingkup Pemkab Inhil.

Adapun agenda Rapat Paripurna ini yaitu "Tanggapan dan / atau Jawaban Bupati Indragiri Hilir Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tentang :

Baca Juga:

-Penyelenggaraan Penanaman Modal.

-Perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga:

-Perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Inhil telah memberikan masing-masing pemandangan terhadap penyelenggaraan penanaman modal, perubahan atas Ranperda nomor tahun 2023 dan perubahan Ranperda nomor 13 tahun 2016.

Bupati Inhil dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan apresiasi yang diberikan oleh fraksi-fraksi terhadap 3 (tiga) usulan ranperda yang kami ajukan.

Salah satu usulan yang dijawab Bupati ialah pandangan dari fraksi Golkar. Golkar dalam pandangannya mengusulkan dari 22 Dinas menjadi 14 Dinas.

Bupati Inhil dalam jawabannya menyampaikan, pihak pemerintah daerah akan menganalisa dan mempelajari sesuai dengan ketentuan yang mengatur.

"Prinsipnya penggabungan perangkat daerah kita harus menjamin tidak adanya kendala dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, serta akan dilihat perkembangan, dinamika pembahasan dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan," Ujar Bupati H. Herman.

"Terima kasih dan penghargaan atas semua dukungan, saran dan pendapat serta pertanyaan yang telah diberikan. Semoga kerja sama yang baik ini akan terus dapat kita pertahankan dan dapat lebih ditingkatkan lagi untuk masa-masa selanjutnya," tutup Bupati.(ADV)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dorong Optimalisasi DBH Sawit untuk Akselerasi Ekonomi Daerah, Sekda Inhil Hadiri Sosialisasi dan Diskusi Publik
Pastikan Pangan Murah Terjangkau Masyarakat, Hj. Katerina Susanti Tinjau GPM di Tembilahan
Bupati Hadiri Pengukuhan HIMA Persis Inhil
Bupati Herman Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2026
Wabup Yuliantini Sampaikan Sambutan Bupati Inhil Terhadap Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati Inhil Tahun 2025
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
komentar
beritaTerbaru