BPMP Riau Tegaskan Pentingnya Pencegahan Perundungan di Lingkungan Sekolah
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Kamis (2
Pendidikan
Langkah tegas ini diambil setelah tim inspeksi lapangan menemukan adanya pelanggaran fatal terhadap perizinan yang dikeluarkan, khususnya izin Bar.
Plt. Kepala Dinas Pariwisata Riau, Roni Rakhmat, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi pencabutan Lampiran Teknis Izin Bar kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau pada Jumat (10/10/2025). Surat rekomendasi bernomor 500.13.6.1/DPAR-PSDP/11 tersebut segera ditindaklanjuti untuk penertiban.
Baca Juga:
"Kami telah mencabut Lampiran Teknis Izin Bar PT. Pekanbaru Sayap Berjaya per tanggal 10 Oktober 2025. Pencabutan ini didasarkan pada laporan hasil inspeksi insidental yang kami lakukan bersama instansi terkait," ujar Roni Rakhmat di Pekanbaru, Sabtu (11/10/2025).
Roni menjelaskan bahwa tim dari Dinas Pariwisata Riau bersama DPMPTSP, dan Satpol PP Riau telah turun ke lokasi, melakukan inspeksi insidental dan membuat berita acara.
Baca Juga:
Kemudian, hasil temuan utama di lapangan adalah ketidaksesuaian pelaksanaan operasional usaha dengan Lampiran Teknis Izin Bar yang telah diterbitkan pada 24 September 2025.
Menurut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, Bar adalah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil.
"Namun, dalam inspeksi, tim kami menemukan indikasi kegiatan yang sudah mengarah ke kategori Diskotik, bukan Bar. Fasilitas seperti DJ dan lantai menari tidak tercakup dalam definisi izin Bar, sehingga terjadi penyalahgunaan izin yang sangat jelas," tegas Roni.
Lebih lanjut, Dispar Riau juga menindaklanjuti adanya keluhan dan keresahan dari masyarakat sekitar. Berdasarkan Berita Acara Pengawasan Insidental, Ketua RT 02/05 Kelurahan Bandaraya, Kecamatan Payung Sekaki, melaporkan bahwa warga merasa terganggu dengan kegaduhan dan kebisingan yang diakibatkan oleh aktivitas musik dari HW Live House.
Dengan dicabutnya Lampiran Teknis Izin Bar, Dispar Riau merekomendasikan kepada DPMPTSP untuk menindaklanjuti dengan pencabutan total izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Roni berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain di Riau agar patuh pada aturan perizinan yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk mendukung investasi dan dunia usaha, namun kami tidak akan mentolerir jika ada pelanggaran yang meresahkan masyarakat dan merusak kepatuhan hukum di sektor pariwisata. Untuk selanjutnya, DPMPTSP akan segera memproses notifikasi pencabutan izin ini," tutup Roni Rakhmat.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Kamis (2
Pendidikan
Green Policing, Ditresnarkoba Polda Riau Gandeng Siswa Pertanian Gelar Penanaman Pohon
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Perwakilan masyarakat Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mendatangi DPRD Provinsi R
Sosial
kabarmelayu.com,DUMAI Persiapan Konferensi Kota (Konferkot) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dumai telah mencapai 98 persen. Agenda ya
TNI/Polri
kabarmelayu.com,RIAU Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) kembali menjadi sorotan. Akademisi hukum, D
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sepanjang tahun 2026 ini sebanyak 65 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan pembakaran hutan dan la
Hukrim
Kapolsek Teluk Meranti Pasang 6 Plang Peringatan di Lokasi Karhutla
Hukrim
kabarmelayu.com,BENGKALIS Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Masyarakat (UPTD Labkesmas) Kabupaten Bengkalis berhasil m
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Sekdakab H. Tantawi Jauhari, mengambil sumpah sekaligus melantik 18 Pejabat
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berkomitmen tinggi dalam menyediakan fasilitas pendidikan. Pemko membuka jala
Pemerintahan