Selasa, 10 Februari 2026 WIB

Disdagperin dan Satpol PP Bengkalis Awasi Penjualan Minuman Beralkohol

Redaksi - Rabu, 14 Januari 2026 20:51 WIB
Disdagperin dan Satpol PP Bengkalis Awasi Penjualan Minuman Beralkohol
Kegiatan pengawasan peredaran minuman beralkohol Disdagperin dan dan Satpol PP Bengkalis.(Foto: Diskominfotik)
kabarmelayu.comBENGKALIS - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) Kabupaten Bengkalis bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol), Selasa (13/1/2026).

Kegiatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perizinan usaha berisiko tinggi.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, petugas menemukan adanya pelaku usaha yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa memiliki legalitas perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, usaha penjualan minuman beralkohol termasuk dalam kategori usaha berisiko tinggi, sehingga setiap pelaku usaha diwajibkan untuk melengkapi seluruh perizinan sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

Baca Juga:

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis, Zulpan, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis, Alfakrurozy, menegaskan bahwa atas temuan tersebut, petugas telah mengambil langkah tegas dengan meminta pelaku usaha untuk sementara menghentikan penjualan minuman beralkohol hingga perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi.

Selain itu, petugas juga mengarahkan pelaku usaha yang bersangkutan agar segera mengurus perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bengkalis agar senantiasa mematuhi ketentuan perizinan dan segera melengkapi izin usaha yang diperlukan, termasuk perizinan untuk makanan dan minuman produksi dalam negeri maupun makanan dan minuman yang berasal dari luar negeri.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib usaha sekaligus mendukung implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ke depan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Satpol PP Kabupaten Bengkalis serta instansi terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap barang beredar di wilayah Kabupaten Bengkalis, sebagai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan perlindungan konsumen.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tingkatkan Layanan Adminduk, Disdukcapil Bengkalis Jalin Kerja Sama dengan SMK/Sederajat
Razia Gabungan Sasar THM di Pekanbaru, Dua Wanita Diduga Pengguna Narkoba Diamankan
Razia Gabungan, 28 Motor Knalpot Brong Ditilang
Perluas Layanan Pengaduan 112, Pemko Pekanbaru Gandeng Polresta dan Kodim
Wabup Yuliantini Hadiri Peringatan Isra Mi’raj 1447 H di Kuala Enok, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Bupati Kasmarni Serahkan Penghargaan Evaluasi Kinerja Publik 2025
komentar
beritaTerbaru