Senin, 15 Juni 2026 WIB

Izin Pertambangan Rakyat Hanya untuk Koperasi, Bukan Perusahaan!

Redaksi - Senin, 19 Januari 2026 15:56 WIB
Izin Pertambangan Rakyat Hanya untuk Koperasi, Bukan Perusahaan!
Penertiban Penambangan emas tanpa izin (PETI) di kabupaten Kuansing beberapa waktu lalu.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menegaskan, bahwa skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi diperuntukkan sepenuhnya bagi masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi, tanpa melibatkan perusahaan swasta.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan, kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal besar.

"Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok," tegas Plt Gubernur, Senin (19/1/2026).

Baca Juga:

Terkait manfaat bagi daerah, SF Hariyanto menyampaikan bahwa penerapan IPR akan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah sekaligus pemulihan lingkungan.

Retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan rakyat akan dialokasikan kembali untuk memperbaiki kawasan bekas tambang yang selama ini rusak akibat aktivitas ilegal.

Baca Juga:

"Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau," jelasnya.

Meski belum menetapkan tanggal pasti penyelesaian seluruh proses perizinan, SF Hariyanto menegaskan bahwa Pemprov Riau menargetkan percepatan maksimal. "Segera mungkin," ujar kata SF.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi lintas sektor tersebut, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar pelaksanaan IPR tidak menyimpang dari tujuan awal.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa aparat penegak hukum siap mengawal kebijakan ini agar pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan, tertib, dan tidak kembali membuka ruang bagi praktik pertambangan ilegal.

"Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan," tegas Irjen Herry.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Aktivitas Tambang MBLB Ilegal di Kampar DIhentikan
Polres Kampar Tertibkan PETI di Aliran Sungai Subayang, 3 Rakit Diamankan
Dugaan Perusakan Kawasan Hutan, PT. Musim Mas Tersangka
Modus Kunjungi Saudara, Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar
International Science Innovation and Impromptu Speech Competition 2026 Sukses Digelar, Beri Kesan Terbaik untuk Delegasi Malaysia dan Thailand
Bangunan Liar di Kawasan Jembatan Siak IV Pekanbaru Dibongkar
komentar
beritaTerbaru