Minggu, 07 Juni 2026 WIB

BPN Rohul Mudahkan Administrasi Tanah Masyarakat Melalui Program PTSL

Harijal - Jumat, 24 Februari 2017 19:10 WIB
BPN Rohul Mudahkan Administrasi Tanah Masyarakat Melalui Program PTSL
ilustrasi

PS.PANGARAIAN, kabarmelayu.com - Berikan jaminan kepastian hukum terhadap tanah masyarakat yang belum memiliki administrasi pertanahan yang lengkap, Pemerintah berikan kemudahan ke masyarakat untuk mengurus administrasi tanahnya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melalui program nasional, menargetkan lima juta sertifikat sebagai payung hukumnya. Dimana  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Program PTSL 2017, Provinsi Riau mendapatkan porsi 125 ribu Pendaftaran Bidang Tanah (PBT). Menyukseskan program PTSL, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rohul turut andil untuk daftarkan tanah masyarakat sebanyak 5 ribu bidang yang selama ini belum memiliki legalitas hukum yang sah.

Baca Juga:

Diakui Kepala Kantor BPN Rohul, Ir. Hendra Imron melalui Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan Martin, Jumat (24/2) mengatakan, bahwa Program PTSL merupakan program nasional untuk mendaftarkan semua bidang tanah yang ada didesa se-Rohul.

"Setelah dilakukan pendaftaran dan pengukuran, nantinya kondisi tanahnya tidak ada masalah clear and clear serta tidak ada sengketa kemudian dilelengkapi dengan persyaratannya, output akhirnya nanti akan mendapatkan sertifikat. Tetapi sebaliknya tidak memenuhi persayaratan, tidak semuanya mendapat sertfikat, tapi yang jelas semua bidang tanah sudah terdaftar, tujuannya  hindari tumpang tindih kepemilikan," jelas Martin.

Baca Juga:

Saat ditanya terkait biaya dalam pendaftaran tanah, Martin mengatakan, untuk melakukan Penyuluhan, Pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis, pendaftaran sampai dengan penerbitan sertifikat ditanggung oleh pemerintah, tetapi untuk pemenuhan persyaratan, pemasangan patok dan materai ditanggung masyarakat.

"Biaya administrasinya seperti materai dan lainnya ditanggung oleh masyarakat, untuk persyaratannya KTP, surat tanah dan PBB tahun berjalan," katanya.

Martin juga akui, untuk tahap pertama BPN Rohul tetapkan 10 desa di 2 Kecamatan, yakni Kecamatan Rambah dan Ujung Batu. Masing-masing kecamatan diprioritaskan untuk 5 desa. Kerena program PTSL dilakukankan secara kontiniu setiap tahunnya sehingga tahun 2025, semua desa yang ada di Rohul secara bertahap akan dilakukan pendaftaran tanah.

"Sifatnya tidak sporadis tetapi secara sistematis akan dilakukan (pendaftaran tanah) setiap desa yang ada di Rohul hinga tahun 2025," ucapnya. (ys)

SHARE:
beritaTerkait
Ini Kata Kadinkes Inhil Soal Pelaksanaan MBG dan Kepatuhan SPPG
Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu
Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla
Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
Kolaborasi Film Nasional Menguat, Komisi VII DPR Dorong Eksplorasi Budaya Daerah
komentar
beritaTerbaru