Masyarakat Diminta Mematuhi Penyesuaian Aturan PPKM dan Mobilitas Pelaku Perjalanan
PEKANBARU - Pemerintah kembali memperbaharui aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri. Melalui Instruksi Mendagri No. 57