Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

Mayoritas Desa Di Kampar Menyalahi UU Desa

Harijal - Rabu, 26 April 2017 20:10 WIB
Mayoritas Desa Di Kampar Menyalahi UU Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Surya Budhi

BANGKINANG, kabarmelayu.com - Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 50 ayat 1 tentang persyaratan aparatur Desa telah diatur sedemikian rupa dan sudah sangat jelas. Kendati demikian mayoritas Desa di Kabupaten Kampar masih menyalahi.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Surya Budhi mengatakan, pihaknya. telah berupaya mengingatkan melalui acara sosialisasi, pelatihan-pelatihan dan dalam kegiatan Bimtek. Bahkan beberapa Desa pernah kita tegur secara lanjgsung maupun melalui surat, ujarnya.

Kedepan, kita akan melakukan regulasi aturan seperti penerbitan Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Daerah (Perda) terkait hal ini.

Baca Juga:

"Dengan adanya regulasi aturan, mudah-mudahan bisa menjadi acuan atau pedoman Kepala Desa dalam melaksanakan tugas terutama rekruitmen aparatur Desa," ujarnya. (Sy/rec)

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Wujudkan Kebersamaan HUT RI e-81, UPT SMP Negeri 1 Bangkinang kota Gelar Aneka Lomba untuk Guru dan Siswa
RUU Kawasan Industri Didorong Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
BPBDPK Riau akan Gelar Rakor Tingkat Provinsi
Wakapolda Riau: Operasi Kuantan Merah Putih Presisi Ungkap Aktivitas PETI hingga Pemilik dan Pemodal
Hari Pramuka ke-65, 24 Insan Pramuka Riau Terima Lencana Kehormatan
Dispusip Siak Usulkan 'Syair Raja Siak' Sebagai IKON 2026 ke Perpusnas RI
komentar
beritaTerbaru