Senin, 08 Juni 2026 WIB

Mayoritas Desa Di Kampar Menyalahi UU Desa

Harijal - Rabu, 26 April 2017 20:10 WIB
Mayoritas Desa Di Kampar Menyalahi UU Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Surya Budhi

BANGKINANG, kabarmelayu.com - Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 50 ayat 1 tentang persyaratan aparatur Desa telah diatur sedemikian rupa dan sudah sangat jelas. Kendati demikian mayoritas Desa di Kabupaten Kampar masih menyalahi.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Surya Budhi mengatakan, pihaknya. telah berupaya mengingatkan melalui acara sosialisasi, pelatihan-pelatihan dan dalam kegiatan Bimtek. Bahkan beberapa Desa pernah kita tegur secara lanjgsung maupun melalui surat, ujarnya.

Kedepan, kita akan melakukan regulasi aturan seperti penerbitan Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Daerah (Perda) terkait hal ini.

Baca Juga:

"Dengan adanya regulasi aturan, mudah-mudahan bisa menjadi acuan atau pedoman Kepala Desa dalam melaksanakan tugas terutama rekruitmen aparatur Desa," ujarnya. (Sy/rec)

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal
Ini Kata Kadinkes Inhil Soal Pelaksanaan MBG dan Kepatuhan SPPG
Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu
Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla
Pemprov Bakal Tanam 1.000 Pohon di Stadion Utama Pada Hari Jadi Riau ke-69
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
komentar
beritaTerbaru