Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

Buka Sosialisasi UU ASN, Bupati Amril: ASN Harus Bekerja Secara Profesional

Harijal - Selasa, 22 Agustus 2017 22:16 WIB
Buka Sosialisasi UU ASN, Bupati Amril: ASN Harus Bekerja Secara Profesional
Humas Bengkalis
Peserta Diklat Pim IV dan Sosialisasi UU No 5 Tahun 2015 mengikuti acara pembukaan di gedung Diklat Kepegawaian, Jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati Bengkalis, Selasa (22/8/2017).

BENGKALIS, kabarmelayu.com - Lahirnya Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai paradigma baru dalam penataan manajemen kepegawaian

Untuk mendorong tumbuhnya profesionalisme aparatur dalam melaksanakan tugasnya. Serta untuk meningkatkan indenpendensi dan netralitas, kompetensi kinerja/produktivitas kerja, integritas kesejahteraan, kualitas pelayanan publik, pengawasan dan akuntabilitas ASN.

Mengingat peran strategis dimaksud, Bupati Bengkalis Amril Mukminin minta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis, agar dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, hal itu benar-benar ditunaikan secara profesional.

Baca Juga:

Sehingga, katanya, eksistensi seorang ASN kian hari semakin berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat, bangsa dan negara.

"Untuk itu, seluruh ASN di Pemkab Bengkalis harus benar-benar bekerja secara profesional, disiplin dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," Bupati Amril, menekankan.

Baca Juga:

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah H Arianto, Bupati Amril mengatakan itu ketika membuka Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV (Diklat Pim IV), Selasa (22/8/2017)

Pembukaan pelatihan yang dipadukan dengan sosialisasi Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara (ASN) itu dilaksanakan di Balai Diklat jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati Bengkalis.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan H T Zainuddin menjelaskan narasumber sosialisasi UU No 5 Tahun 2014 yang berlangsung sehari tersebut, adalah pejabat dari Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Direktorat Peraturan Perundang-Undangan BKN Jakarta.

"Peserta Sosialisasi Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 berjumlah 80 orang terdiri dari Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas," jelas T Zaunuddin, seraya mengatakan peserta Diklat Pim IV yang akan berlangsung 103 hari itu 40 orang Pejabat Pengawas (eselon IV).***

SHARE:
beritaTerkait
Wujudkan Kebersamaan HUT RI e-81, UPT SMP Negeri 1 Bangkinang kota Gelar Aneka Lomba untuk Guru dan Siswa
RUU Kawasan Industri Didorong Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
BPBDPK Riau akan Gelar Rakor Tingkat Provinsi
Wakapolda Riau: Operasi Kuantan Merah Putih Presisi Ungkap Aktivitas PETI hingga Pemilik dan Pemodal
Hari Pramuka ke-65, 24 Insan Pramuka Riau Terima Lencana Kehormatan
Dispusip Siak Usulkan 'Syair Raja Siak' Sebagai IKON 2026 ke Perpusnas RI
komentar
beritaTerbaru