Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

Penjelasan Bupati Wardan Terkait Pengakuan Hutang yang Beredar di Medsos

Harijal - Senin, 28 Agustus 2017 19:30 WIB
Penjelasan Bupati Wardan Terkait Pengakuan Hutang yang Beredar di Medsos
ist.
Penjelasan Bupati Wardan kepada awak media terkait pengakuan hutang yang beredar di media sosial baru-baru ini.

TEMBILAHAN, kabarmelayu.com - Beredar pernyataan pengakuan hutang Bupati Indragiri Hilir (Inhil) di media sosial (Medsos) sempat membuat bingung masyarakat. Apalagi masyarakat yang tidak memahami kondisi tersebut. 

"Agar masyarakat tidak bingung, apalagi sampai dipolitisir oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab maka perlu diberikan pemahaman sejelas-jelasnya. Terutama latar belakang munculnya surat tersebut," kata bupati. 

Ditegaskan Bupati Inhil HM Wardan, sebagai upaya Pemkab Inhil dalam rangka dapat menggunakan kembali Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sudah berakhir pada akhir tahun 2016 lalu. 

Baca Juga:

Maka itu Pemkab Inhil menerbitkan surat tersebut sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 123 tahun 2016 tentang petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan DAK tahun 2017. Hal itu sekaligus upaya untuk menarik DAK.

Dengan begitu, sambungnya, pernyataan hutang sebagai mana viral di medsos, bukan berarti Pemkab Inhil berhutang dan dibayarkan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melainkan pernyataan hutang itu justru untuk mendapatkan alokasi DAK sesuai yang diatur Perpres.

Baca Juga:

"Inilah bentuk perjuangan kita untuk kembali mendapatkan DAK. Sebab, kalau kita hanya mengandalkan APBD Inhil, saya rasa berat dengan kondisi seperti ini," tegas Bupati HM Wardan, Ahad (27/8).

Berbagai upaya akan tetap dilakukan Bupati, dalam mengambil dana pembangunan di Provinsi maupun Pusat. Sama halnya dengan surat pengakuan hutang yang beredar di media-media sosial. 

Pada ayat (4), Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. Artinya, apa yang dilakukan tersebut bukanlah hal yang keliru apalagi sampai melanggar hukum.

Untuk kasus yang ini, terhadap sisa DAK Fisik di Rekening Kas Umum Daerah yang terkait dengan adanya sebagian DAK tahun sebelumnya yang tidak dapat dilaksanakan sampai tuntas sampai akhir tahun anggaran. Sehingga belum dapat mencapai sasaran output sesuai dengan yang direncanakan.

"Nah di dalam Perpres ini, sisa DAK tersebut dapat digunakan untuk menyelesaikan output pada bidang yang sama, pada tahun berikutnya," jelas Bupati.

Perpres ini menegaskan, Kepala Daerah menyusun laporan triwulanan atas pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas. Laporan pelaksanaan kegiatan, laporan penyerapan dana dan capaian, output kegiatan.

Lalu kemudian, laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Keuangan, Menteri ataupun Pimpinan Lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri.

"Itulah bunyi dari Perpres yang mana tertera jelas pada i Pasal 9 ayat (3)," imbuh mantan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru itu.(Advertorial)

SHARE:
beritaTerkait
Wujudkan Kebersamaan HUT RI e-81, UPT SMP Negeri 1 Bangkinang kota Gelar Aneka Lomba untuk Guru dan Siswa
RUU Kawasan Industri Didorong Wajibkan Pendampingan UMKM dan IKM
BPBDPK Riau akan Gelar Rakor Tingkat Provinsi
Wakapolda Riau: Operasi Kuantan Merah Putih Presisi Ungkap Aktivitas PETI hingga Pemilik dan Pemodal
Hari Pramuka ke-65, 24 Insan Pramuka Riau Terima Lencana Kehormatan
Dispusip Siak Usulkan 'Syair Raja Siak' Sebagai IKON 2026 ke Perpusnas RI
komentar
beritaTerbaru