Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota DPR RI Fraksi PKB Daerah Pemilihan Riau II, H. Mafirion, meminta PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
Parlemen
PS.PANGARAIAN, kabarmelayu.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hulu (Rohul) untuk tahun 2018 diajukan sebesar Rp 2.525.823,51. UMK segera diajukan ke Bupati Rohul dan Gubernur Riau untuk disepakati.
Itu hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Rohul, pekan lalu, dipimpin Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Diskoptransnaker) Rohul, Herry Islami ST, MT.
Dalam rapat Dewan Pengupahan, dihadiri perwakilan Pemkab Rohul selaku pemerintahan, pengusaha, unsur organisasi buruh/ serikat pekerja, APINDO, Kadin, dan melibatlkan pakar ahli atau akademisi.
Baca Juga:
Dikatakan Herry Islami, Selasa (15/11/2017), sesuai surat rekomendasi usulan UMK Nomor: 560/ Diskoptransnaker-UM/ besaran UMK Rohul tahun 2018 non sektor Rp 2.525.823,51, atau mengalami kenaikan 8,71 persen dari UMK Rohul tahun 2017 sebelumnya Rp 2.323.450,94.
Jelasnya, besaran usulan UMK Kabupaten Rohul 2018 perusahaan non sektor juga lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2018 yang ditetapkan Rp 2.464.154,06.
Baca Juga:
UMK perusahaan non sektor berlaku bagi seluruh swalayan, POM bensin, klinik, Perbankan, dan perusahaan non sektor lainnya. Sedangkan perusahaan sektor seperti perkebunan, diakui Herry, UMK akan lebih tinggi dari perusahaan non sektor.
Kata Herry lagi, penetapan UMK mengacu formula perhitungan upah minimum (UM) yang ditetapkan adalah UM tahun berjalan, ditambah dengan hasil perkalian antara UM tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan, dan tingkat produk bruto tahun berjalan.
“Kenaikan UMK karena faktor inflasi dan naiknya angka pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Rohul,” jelas Herry Islami.
Herry mengatakan, dari hasil rapat Dewan Pengupahan Rohul akan segera diajukan kepada Bupati Rohul H. Suparman S.Sos, M.Si dan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman untuk disepakati.
“Sosialisasi ke perusahaan-perusahaan masih menunggu surat keputusan (SK) dari Bupati Rohul setelah UMK disepakati," ungkapnya.
Kata Herry, UMK Rohul 2018 hasil rapat Dewan Pengupahan akan mulai berlaku per 1 Januari 2018 mendatang dan akan diawasi oleh pihak Provinsi Riau.
Kemudian, bagi perusahaan non sektor yang tidak menerapkan mulai 1 Januari 2018, diakui Herry, tentunya akan diberikan sanksi.
“Sanksi secara tertulis akan diberikan ke perusahaan yang tidak menerapkan UMK. Apalagi izin-izin mereka masih di kabupaten, bisa saja sampai pencabutan izin,” tegas Herry.
Walaupun demikian, tambah Herry, sebelum diberi sanksi akan ada surat peringatan sampai tiga kali ke perusahaan. Bila hal itu dilaksanakan, perusahaan bakal mendapat sanksi berat.
“Seperti yang diterapkan Bupati Suparman, kalau menyalahi aturan maka disegel,” ucap Herry.(Adv/hum)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota DPR RI Fraksi PKB Daerah Pemilihan Riau II, H. Mafirion, meminta PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Hayfalah Boarding School berlangsung
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama BUMD PT Riau Pangan B
Pemerintahan
kabarmelayu.com, BENGKALIS Rangkaian upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar malam resepsi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pemanfaatan lahan desa oleh Sambu Group di Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mulai dipertany
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tak ada lapangan upacara, panggung atau barisan panjang pada peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI bagi personel M
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, sukses melaksanakan tugas mengibarkan San
TNI/Polri
kabarmelayu.com,KAMPAR Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota, sukses melaksanaka
Pendidikan
Momentum Kemerdekaan, Bupati Afni Jaga Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
Pemerintahan