Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

Plt Sekda Bengkalis Instruksikan BPKAD Tertibkan Aset

Harijal - Senin, 29 Januari 2018 23:32 WIB
Plt Sekda Bengkalis Instruksikan BPKAD Tertibkan Aset
Plt Sekda Bengkalis, H Arianto

BENGKALIS, kabarmelayu.com - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Bengkalis, H Arianto meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) segera menertibkan aset Pemberintah Kabupaten Bengkalis.

"Kalau memang ketentuan mengatur mereka tidak berhak menggunakannya, segera tarik. Termasuk kendaraan dinas yang digunakan mantan pejabat atau pejabat eselon IV (Pejabat Pengawas). Kalau memang sudah layak dilelang, segera lakukan, sehingga dananya bisa masuk Kas Daerah," pesan Arianto.

Arianto menyampaikan hal itu ketika mempimpin bersama Kepala Perangkat Daerah di lantai II kantor Bupati Bengkalis, Senin pagi, 29 Januari 2019.

Baca Juga:

Ikut mendampingi Arianto pada rapat yang dimulai pukul 09.25 WIB itu, Asisten Administrasi Umum HT Said Ilyas, Plt Kepala BPAKD H Bustami HY dan Plt Inspektur Suparjo.

Meskipun tidak menjelaskan secara rinci, kendaraan dinas yang digunakan Pejabat Pengawas dimaksudkan Arianto yang harus ditarik tersebut adalah kendaraan roda 4 (empat).

Baca Juga:

Untuk diketahui, aturan tentang kendaraan dinas pejabat ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Dalam PMK tersebut, pejabat eselon IV dan yang setingkat yang berhak mendapat kendaraan dinas roda 4 jenis MVP (Multi Purpose Vehicles) 1.500 cc 4 silender, hanya yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 (satu) kabupaten/kota.

Sedangkan pejabat Eselon IV dan yang setingkat yang berkedudukan sebagaikepala kantor dengan wilayah kerja kurang dari 1 (satu) kabupaten/kota, hanya mendapat kendaraan dinas roda 2 (sepeda motor) 225 cc.

Masih menurut PMK tersebut, masing-masing pejabat, hanya diperbolehkan mendapat 1 (satu) unit kendaraan dinas. Tak boleh ada yang 2 (dua) unit.***

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Inhil Terima Penghargaan Terbaik II IRH dari Kanwil Kemenkum Riau
Pemko Pekanbaru Upayakan Hibah Aset Eks Caltex Rumbai
Pacu Jalur Tepian Narosa 2026 Resmi Digelar
857 Personel Gabungan Amankan Festival Pacu Jalur 2026
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Manfaatkan Teknologi Untuk Mengenal dan Melestarikan Budaya Melayu
Inovasi DIPIKAT MASTENAR, Puskesmas Tenayan Raya Deteksi PTM Sejak Dini
komentar
beritaTerbaru