Selasa, 18 Agustus 2026 WIB

Bupati Wardan Lantik Kades Rantau Panjang Kecamatan Enok

Harijal - Kamis, 18 Januari 2018 20:34 WIB
Bupati Wardan Lantik Kades Rantau Panjang Kecamatan Enok
Diskominfo Inhil
Bupati Inhil, HM Wardan saat melantik Kepala Desa (Kades) Rantau Panjang, Kecamatan Enok, Kamis (18/01/2018) pagi.

ENOK, kabarmelayu.com - Bupati Inhil HM Wardan mengambil sumpah jabatan sekaligus melantik Kepala Desa Rantau Panjang, Kecamatan Enok, Kamis (18/01/2018) pagi.

Pelantikan Kepala Desa Rantau Panjang ini merupakan Pelantikan Kepala Desa yang terakhir setelah dari total 58 kepala desa yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak pada bulan Agustus 2017 lalu.

Bupati Inhil, HM Wardan berpesan kepada kepala desa Rantau Panjang, Iskandar yangdilantik menggantikan Zulkifli agar fokus menjalankan amanah pembangunan melalui program-program yang telah disusun. "Apalagi Kepala Desa yang dilantik ini merupakan tokoh berlatar belakang pendidikan yang tentunya sudah paham dalam memimpin," ujar bupati Wardan.

Baca Juga:

Bupati menyampaikan setelah resmi menjabat sebagai Kepala Desa, tentunya merupakan sebuah momentum bagi seorang pemimpin yang notabene adalah masyarakat setempat untuk memberikan kontribusi membangun daerah asalnya.

"Penyusunan program pembangunan sudah seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan seluruh komponen masyarakat desa. Sebab, keterlibatan setiap komponen masyarakat merupakan prinsip dasar dari sistem demokrasi," jelas bupati.

Baca Juga:

Pasca pelantikan, dikatakan bupati, terdapat banyak sekali tugas yang merupakan amanah dari masyarakat. Dia mengimbau, Kepala Desa untuk senantiasa menjunjung tinggi tugas dan amanah tersebut.

"Koordinasikan dengan semua komponen masyarakat pada setiap tahapan, perencanaan, pengerjaan serta pengawasan. Duduk bersama," imbau bupati.

Untuk merumuskan sebuah program kegiatan, diungkapkan bupati, diperlukan ketelitian dan kejelian sehingga tidak melenceng dari koridor hukum yang berlaku. Oleh karenanya, menurut bupati, para Kepala Desa mesti mengetahui dan memahami peraturan perundang - undangan dan ketentuan yang berlaku.

"Undang-undang, Keputusan Menteri adalah pedoman dalam perumusan program pembangunan. Pahami dan pelajari, dengan begitu Saya yakin seluruh tugas pembangunan akan dapat diselesaikan secara baik tanpa kendala, terutama kendala hukum," pungkas bupati. (Advertorial)

SHARE:
beritaTerkait
Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Kasus Galian C Ilegal di Kerumutan
HUT RI ke-81, Ditbinmas dan Bid Humas Polda Riau Bersama Jurnalis Satukan Semangat Merah Putih
Mobil Langsir BBM Terbakar di SPBU Lintas Timur, Polisi Didesak Usut Tuntas!
Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
Ini Pesan Kemerdekaan Syahrul Aidi Saat  Pimpin Upacara HUT RI di Hayfalah Boarding School
Empat Titik Pasar Murah di Pekanbaru Pekan Ini, Satu di Kampar
komentar
beritaTerbaru