Senin, 17 Agustus 2026 WIB
Pemerintahan
TKA Hanya Boleh Tempati Jabatan Profesional

TKA Hanya Boleh Tempati Jabatan Profesional

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pengerjaan proyek PLTU Tenayan Raya diduga melibatkan ba­nyak tenaga kerja asing (TKA) sebagai buruh kasar. Hal ini langsung direspon Menteri