Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum
kabarmelayu.com,INHIL Kebun Negara berstatus 110B,milik PT. Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau, diduga dijarah oleh
Peristiwa
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pemerintah kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Selanjutnya kepada pemilik Rumah toko (Ruko) agar menyediakan wadah (tong) sampah. Karena terhitung awal Oktober 2018, Pemerintah kota Pekanbaru akan memberlakukan Peraturan daerah (Perda) kota Pekanbaru, tentang tata kelola Persampahan. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, melalui Kepala Bidang (Kabid) Persampahan DLHK Pekanbaru, Shanty, ST, Selasa (25/9).
Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2014, tentang Pengelolaan sampah Kota Pekanbaru yang perkuat dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru yang merupakan turunan dari Perda dimaksud, terang Shanty.
Diakuinya, hingga saat ini, dibeberapa titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Illegal, salah satunya yang terdapat di Jalan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki ,juga di jalan Riau Ujung dekat Sei Sibam. Nantinya seluruh TPS Illegal akan ditertibkan, tegasnya.
Baca Juga:
Lagi kata Shanty, dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan surat edaran kepada pemilik Ruko secara individu agar memyediakan wadah atau tong sampah. Hal tersebut bertujuan agar sampah masing-masing terkumpul dengan rapi, sebelum diangkut oleh petugas angkut sampah, sebutnya.
Dalam penegakan Perda tentang Tata kelola Sampah tersebut ditetapkan denda sebesar Rp.2,5 juta. Dan denda tersebut di putuskan melalui sidang di Pengadilan dan uangnya masuk kas Negara.
Baca Juga:
Namun pihaknya tidak serta merta, membawa kasus tersebut ke Pengadilan dengan kasus Tipiring. Tetapi dalam Perwako nantinya, pelaku yang buang sampah sembarangan akan dikenakan denda ditempat. Dimana nilai denda akan dituangkan pada Peraturan Walikota Pekanbaru. Dan uang denda masuk ke Kas Daerah kota Pekanbaru, urainya.
Shanty menambahkan, penerapan Perda ini dilakukan, selain mengajak seluruh warga Pekanbaru untuk menjaga kebersihan kota, juga memberikan efek jera kepada warga yang membuang sampah sembarangan. Karena menjadikan Pekanbaru Bersih merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat. Karena selama ini masyarakat terkesan hanya menyalahkan pemerintah saja. sebutnya.
Dia menghimbau seluruh lapisan masyarakat kota Pekanbaru, untuk bersama sama menjaga kebersihan demi terwujudnya, "Pekanbaru sebagai kota yang bersih, nyaman dan aman," pungkasnya. (jsn)
kabarmelayu.com,INHIL Kebun Negara berstatus 110B,milik PT. Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau, diduga dijarah oleh
Peristiwa
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Manggala Agni Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan terus melakukan oper
Lingkungan
Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim gabungan hingga saat ini masih melakukan pemadaman Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Riau
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Dalam semangat Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiar
Sosial
Personel Polsek Teluk Meranti Cek Ketahanan Pangan, Ada Jagung, Semangka dan Cabai
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Narasi membela warga dan menuding negara merampas kebun masyarakat kini mulai menuai sorotan tajam. Pasalnya, di t
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Di lapangan yang sama, tanpa sekat dan jarak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIA Bagansiapiapi, Agus
Sosial
Kemnaker Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang
Ekbis