Jumat, 21 Agustus 2026 WIB

Awas, Mulai Oktober 2018 Buang Sampah Sembarangan Didenda

Harijal - Selasa, 25 September 2018 21:47 WIB
Awas, Mulai Oktober 2018 Buang Sampah Sembarangan Didenda
ist.
Kabid Persampahan DLHK Pekanbaru, Shanty, ST

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pemerintah kota Pekanbaru mengingatkan  masyarakat  agar tidak membuang sampah sembarangan. Selanjutnya kepada pemilik Rumah toko (Ruko) agar menyediakan wadah (tong)  sampah. Karena terhitung awal Oktober 2018, Pemerintah kota Pekanbaru akan memberlakukan Peraturan daerah (Perda) kota Pekanbaru, tentang tata kelola Persampahan. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, melalui Kepala Bidang (Kabid) Persampahan DLHK Pekanbaru, Shanty, ST, Selasa (25/9).

Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2014, tentang Pengelolaan sampah Kota Pekanbaru yang perkuat dengan Peraturan Walikota (Perwako)  Pekanbaru yang merupakan turunan  dari Perda dimaksud, terang Shanty.

Diakuinya, hingga saat ini, dibeberapa  titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Illegal, salah satunya yang terdapat di Jalan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki ,juga di jalan Riau Ujung dekat Sei Sibam. Nantinya seluruh TPS Illegal akan ditertibkan, tegasnya.

Baca Juga:

Lagi kata Shanty, dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan surat edaran kepada  pemilik Ruko secara individu agar memyediakan wadah atau tong sampah. Hal tersebut bertujuan agar sampah masing-masing  terkumpul dengan rapi, sebelum diangkut oleh petugas angkut sampah, sebutnya.

Dalam penegakan Perda  tentang Tata kelola Sampah tersebut ditetapkan denda sebesar Rp.2,5 juta. Dan denda tersebut di putuskan melalui sidang di Pengadilan dan uangnya masuk kas Negara.

Baca Juga:

Namun pihaknya tidak serta merta, membawa kasus tersebut ke Pengadilan dengan kasus Tipiring. Tetapi dalam Perwako nantinya, pelaku yang buang sampah sembarangan akan dikenakan denda ditempat. Dimana nilai denda akan dituangkan pada Peraturan Walikota Pekanbaru. Dan uang denda masuk ke Kas Daerah kota Pekanbaru, urainya.

Shanty menambahkan, penerapan Perda ini dilakukan, selain mengajak seluruh warga Pekanbaru untuk menjaga kebersihan kota, juga memberikan efek jera kepada warga yang membuang sampah sembarangan. Karena menjadikan Pekanbaru Bersih merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat. Karena selama ini  masyarakat terkesan  hanya menyalahkan pemerintah saja. sebutnya.

Dia menghimbau seluruh lapisan masyarakat kota Pekanbaru, untuk bersama sama  menjaga kebersihan demi terwujudnya, "Pekanbaru sebagai kota yang bersih, nyaman dan aman," pungkasnya. (jsn)

SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pekanbaru dan IMI Gelar Kejuaraan Balap Motor Piala Wali Kota
Sempat Padam, Karhutla di Kerumutan Pelalawan Kembali Menyala
Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan
Perdana Digelar, Rakor Damkar Kabupaten Kota se-Riau Satukan Langkah Perkuat Penanganan Kebakaran
Salim, S. Pd, Ketua Kwarran Siak Hulu Terima Lencana Melati Pramuka: Pengabdian, Kesetiaan dan Dedikasi
Kawal Status Quo, Pendiri Koperasi JMB Pasang Plank Peringatan
komentar
beritaTerbaru