Jumat, 21 Agustus 2026 WIB

Tersandung Kasus Korupsi, Tujuh Staf ASN Pemprov Riau Dipecat

Harijal - Selasa, 30 April 2019 23:46 WIB
Tersandung Kasus Korupsi, Tujuh Staf ASN Pemprov Riau Dipecat
Istimewa
Kepala BKD Riau, Ridwan Ikhwan.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Sebanyak tujuh staf Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diberhentikan karena tersandung kasus korupsi. 

Pemecatan ini sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang meminta semua ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang selama ini sudah diproses, wajib sudah diberhentikan sebelum akhir April. 

"Ada tujuh orang yang dipecat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (29/4/19).

Baca Juga:

Ketujuh staf ASN yang dipecat tersebut, tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau. Mereka yang dipecat itu juga, nantinya tidak akan mendapatkan gaji dan pensiunan. 

Lebih lanjut, Ikhwan menyatakan dirinya sudah melaporkan hal ini kepada Wakil Gubernur Riau, Edy Afrizal Natar Nasution. Namun untuk resminya, surat pemberhentian ke tujuh staf ASN tersebut baru akan diteken besok oleh Gubernur Riau, Syamsuar.

Baca Juga:

"Hari ini pak Gubernur dinas luar. Besok, baru diteken sama pak Gubernur," ujar Ikhwan. (MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pekanbaru dan IMI Gelar Kejuaraan Balap Motor Piala Wali Kota
Sempat Padam, Karhutla di Kerumutan Pelalawan Kembali Menyala
Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan
Perdana Digelar, Rakor Damkar Kabupaten Kota se-Riau Satukan Langkah Perkuat Penanganan Kebakaran
Salim, S. Pd, Ketua Kwarran Siak Hulu Terima Lencana Melati Pramuka: Pengabdian, Kesetiaan dan Dedikasi
Kawal Status Quo, Pendiri Koperasi JMB Pasang Plank Peringatan
komentar
beritaTerbaru