Jumat, 21 Agustus 2026 WIB

Pengumuman untuk Para PNS: Dilarang Menyerang Pemerintah!

Harijal - Rabu, 16 Oktober 2019 15:26 WIB
Pengumuman untuk Para PNS: Dilarang Menyerang Pemerintah!
Foto: cover topik/PNS konten/Aristya Rahadian Krisabella

JAKARTA - Para aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil (ASN/PNS) tidak boleh membuat gaduh dengan menyerang pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan hanya saran yang boleh diberikan, tapi bukan di ruang publik.

"UU-nya begitu. Di role-nya saja. Bukan bagian kritik. Memberikan masukan saran yang progresif ya oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik. Di ruang publik apalagi bikin gaduh, apalagi menyerang. Kan ada aturannya," kata Syafruddin.

Baca Juga:

Dilansir detikcom, Syafruddin meminta hukuman kepada ASN tidak dibandingkan dengan hukuman ke aparat lain. Dia mengatakan tiap abdi negara mempunyai aturan.

"ASN itu pidana umum. Jangan dibandingkan antara aparat Polri, TNI, dengan ASN. Beda. Domain hukumnya beda. Polri ada Pidum dan kode etik. TNI ada pidana militer dan disiplin militer. ASN pidana umum. Jadi jangan dibandingkan," jelasnya.

Baca Juga:

Lebih jauh dikatakan Syafruddin, warga negara harus patuh pada aturan yang mengikat. Hal itu agar pengelolaan negara makin baik.

"Ikuti aturannya saja, negara akan baik. Setiap anak bangsa mau ASN, aparat hukum, media, masyarakat ada aturan yang mengikat masing-masing," jelasnya.

(cnbcindonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Kelurahan Kampung Bandar Juara III Lomba Kebersihan se-Kota Pekanbaru
Waka I DPRD Inhil Hadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Pekanbaru
Pemko Pekanbaru dan IMI Gelar Kejuaraan Balap Motor Piala Wali Kota
Sempat Padam, Karhutla di Kerumutan Pelalawan Kembali Menyala
Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan
Perdana Digelar, Rakor Damkar Kabupaten Kota se-Riau Satukan Langkah Perkuat Penanganan Kebakaran
komentar
beritaTerbaru