Kamis, 20 Agustus 2026 WIB
Tertinggi Kedua di Riau

Gubri Tetapkan Upah Minimun Kabupaten Bengkalis 2020

Harijal - Jumat, 22 November 2019 20:15 WIB
Gubri Tetapkan Upah Minimun Kabupaten Bengkalis 2020
Gubernur Syamsuar

BENGKALIS – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menetapkan Keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Provinsi Riau Tahun 2020.

Upah minimim tersebut ditetapkan Gubri melalui Keputusan Nomor: Kpts.1198/XI/2019, tanggal 21 November 2019.

Sesuai keputusan tersebut, upah minimum Kabupaten Bengkalis tahun 2020 Rp3.261.357,42.

Baca Juga:

Upah minimum kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini untuk tahun 2020 tertinggi kedua setelah Kota Dumai sebesar Rp3.383.834,29.

Sedangkan upah minimum yang terendah adalah Kabupaten Rokan Hilir Rp2.937.783,42.

Baca Juga:

Ada beberapa ketentuan yang ditetapkan Gubri H Syamsuar dalam Keputusan yang ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau tersebut.

Yaitu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

Kemudian, upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Riau tahun 2020, diberlakukan hanya bagi pekerja/buruh yang bekerja di kabupaten/kota masing-masing yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Dan, Keputusan Gubernur H Syamsuar tersebut mulai berlaku tanggal 1 Januari 2020.

Silahkan klik di sini jika ingin tahu upah minimum Kabupaten Bengkalis tahun 2020 sebagaimana Keputusan Gubri Nomor: Kpts.1198/XI/2019 tersebut.***

SHARE:
beritaTerkait
Kawal Status Quo, Pendiri Koperasi JMB Pasang Plank Peringatan
Tim Gabungan Pekanbaru Siap Siaga Hadapi Karlahut
Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026
Bupati Inhil Terima Penghargaan Terbaik II IRH dari Kanwil Kemenkum Riau
Pemko Pekanbaru Upayakan Hibah Aset Eks Caltex Rumbai
Pacu Jalur Tepian Narosa 2026 Resmi Digelar
komentar
beritaTerbaru