9.184 ASN Pemko Pekanbaru Serentak Baca Surah Al-Mulk di Masjid An Nur
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan dari
Pemerintahan
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerima Uji Materi Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam di lingkungan sekolah milik Pemerintah Daerah.
MA pun memerintahkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama untuk mencabut surat keputusan masing-masing yang sempat menjadi polemik di tingkat nasional ini.
Putusan MA tersebut tertuang dalam nomor 17 P/HUM/2021 itu yang diketok pada 3 Mei 2021. Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Berikut amar putusan yang disampaikan juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Jumat (7/5/2021):
Baca Juga:
Dalam amar putusan, MA menyatakan bahwa SKB 3 Menteri ini bertentangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karenanya, SKB 3 Menteri tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Berikut ini amar putusan seperti dikutip dari detikcom:
Baca Juga:
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon: Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat tersebut;
2. Menyatakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021;
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara;
5. Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Selengkapnya simak halaman berikut ini >>>>>>>>
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan dari
Pemerintahan
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Dua Tersangka Narkoba di SM Amin
Hukrim
kabarmelayu.com,BENGKALIS Dahari ,anggota PWI Bengkalis resmi mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengutuk keras pembakara
Peristiwa
Polsek Kandis Perkuat Budaya Gotong royong Bersama Petani, Wujudkan Hasil Ketahanan Pangan yang Melimpah
Lingkungan
Hadiri MUSANCAB PDI Perjuangan, Sekda Siak Harapkan Lahir Kepengurusan yang Berkontribusi bagi Daerah
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S. Sos., M. Si, menghadiri malam penutupan Musabaqah Tilawatil Qur
Pemerintahan
Siak Raih Peringkat VI pada MTQ ke44 Tingkat Provinsi Riau, Wabup Syamsurizal Terus Tingkatkan Prestasi
Pemerintahan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Bea Cukai Bengkalis menemukan sebanyak 652 Iphone ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSS
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dewan Kehormatan PWI Pusat, H. Helmi Burman, mendesak manajemen Riau Pos Grup segera menyelesaikan seluruh hak
Sosial