Kamis, 30 April 2026 WIB

MA Perintahkan Cabut SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Harijal - Jumat, 07 Mei 2021 17:56 WIB
MA Perintahkan Cabut SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah
Foto: Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerima Uji Materi Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam di lingkungan sekolah milik Pemerintah Daerah.

MA pun memerintahkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama untuk mencabut surat keputusan masing-masing yang sempat menjadi polemik di tingkat nasional ini.

Putusan MA tersebut tertuang dalam nomor 17 P/HUM/2021 itu yang diketok pada 3 Mei 2021. Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Berikut amar putusan yang disampaikan juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Jumat (7/5/2021):

Baca Juga:

Dalam amar putusan, MA menyatakan bahwa SKB 3 Menteri ini bertentangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karenanya, SKB 3 Menteri tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Berikut ini amar putusan seperti dikutip dari detikcom:

Baca Juga:

1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon: Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat tersebut;

2. Menyatakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021;

4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara;

5. Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);

Selengkapnya simak halaman berikut ini >>>>>>>>

SHARE:
beritaTerkait
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
komentar
beritaTerbaru