Senin, 26 Oktober 2026 WIB

Disdik Riau Larang Siswa di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah

Redaksi - Kamis, 26 Februari 2026 22:59 WIB
Disdik Riau Larang Siswa di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 tentang larangan peserta didik di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah.

Surat edaran yang diterbitkan pada Kamis (26/2) itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya. Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SMA/SMK negeri dan swasta se-Provinsi Riau.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa peserta didik yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.

Baca Juga:

Erisman Yahya mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.

"Langkah ini sebagai upaya preventif untuk melindungi peserta didik dari risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini," ujarnya, Kamis (25/2/2026).

Baca Juga:

Melalui surat edaran tersebut, pihak sekolah diminta mengambil sejumlah langkah, antara lain melakukan pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor, memberikan imbauan dan edukasi kepada orang tua atau wali murid, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dalam rangka sosialisasi tertib berlalu lintas.

Selain itu, orang tua atau wali murid juga diimbau untuk tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Surat edaran ini ditetapkan di Pekanbaru dan mulai berlaku sejak tanggal yang tercantum. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan budaya disiplin serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar di Provinsi Riau.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
SMA
beritaTerkait
Pustu Dendan Klarifikasi Soal Biaya Persalinan Rp10 Juta
Sekda Inhil Hadiri Apel Pagi dan Milad ke-59 SMA Negeri 1 Tembilahan
Ikut Arahan Wako, Warga Sidomulyo Permai Bahu Membahu Buat Kebun Dasawisma
SMAN 2 Bangko Diduga Pungut Biaya Ekskul ke Siswa
Komitmen Majukan Ekonomi Kerakyatan, Bupati Kasmarni Raih Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara 2026
Tunjukkan Hasil Smart Farming Binaan BI di Bunga Raya Produktivitas Padi Meningkat
komentar
beritaTerbaru