Gerak Cepat, Polsek Bina Widya Ungkap Kasus Curanmor 10 TKP
Gerak Cepat, Polsek Bina Widya Ungkap Kasus Curanmor 10 TKP
Hukrim
SELATPANJANG, Kabarmelayu.com - Pihak Yayasan Pendidikan Lembaga Ketahanan Masayarakat Desa (LKMD) memberhentikan Maridarwati SPd dari jabatan Kepala Sekolah MTs Al-Huda. Wati diberhentikan karena dianggap jarang berkoordinasi dengan pihak yayasan.
Maridarwati SPd diangkat sebagai Kepala Sekolah Al-Huda Desa Bokor priode 2013-2018 berdasarkan SK Yayasan Lembaga Ketahanan Masayarakat Desa (LKMD) Desa Bokor, nomor: 01/ KPTS/ PYS-LKMD/DS.BKR.KEC.RB/2013. Surat itu dikeluarkan tanggal 06 Januari 2013 ditandatangani Ketua Yayasan LKMD Desa Bokor, Joher S.Pd dan Kades Aminullah, S.Ag, SH.
Kemudian, setelah 6 tahun menjabat Kepala Sekolah, Wati diberhentikan sesuai SK Ketua Yayasan Pendidikan LKMD. Desa Bokor Nomor: 002/ YPLKMD/ IX/ 2016, tentang Pemberhentian Kepala Sekolah MTs Al-Huda Desa Bokor.
Baca Juga:
Berdasarkan surat itu, Wati dianggap sebagai kepala sekolah yang tidak pernah dalam membuat pelaporan, baik mengenai keuangan murid, guru, dan siswa melaporkan tembusan atau disampaikan ke pengurus Yayasan Pendidikan LKMD Desa Bokor. Kemudian, pertimbangan lain pemberhentian itu hasil keputusan musyawarah pengurus yayasan pendidikan LKMD Desa Bokor yang dikeluarkan tanggal 07 september 2016.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua Yayasan Pendidikan LKMD Desa Bokor, Zulfahmi
Baca Juga:
Kepada wartawan, Wati mengaku sudah 9 tahun mengajar. Sementara menjadi Kepala Sekolah selama 6 tahun. Selama bertugas Ia mengaku tidak bermasalah dengan pihak yayasan dan kepala desa.
"Tanggal 7 September 2016, kami rapat dengan wali murid, aparat desa, dan majelis guru. Waktu itu, secara lisan kades memberhentikan saya. Katanya itu hasil kesepakatan LKMD, BPD, dan Kaur Desa," ujar Wati.
Tak hanya Wati, Bendahara Salmi S.PdI juga dibehentikan dari jabatan bendahara MTs Al-Huda Desa Bokor dan dijadikan staf biasa.
Rupanya, permasalahan ini berimbas pada belasan guru lainnya. Guru di MTs itu sempat mengancam akan berhenti secara lisan. Rupanya, pernyataan guru ini direspon pihak Yayasan. Tak lama setelah itu, mereka pun mendapat surat pemberhentian dari pihak yayasan.
Atas permasalahan ini, belasan guru mendatangi DPRD Kepulauan Meranti. Lalu, Komisi C DPRD Kepulauan Meranti menfasilitasi hearing antara majelis guru yang berhenti, pihak yayasan, dan Kepala Desa Bokor.
(goriau.com)
Gerak Cepat, Polsek Bina Widya Ungkap Kasus Curanmor 10 TKP
Hukrim
Polsek Kandis dan Petani Bersama Merawat Tanaman Jagung agar Tumbuh Subur
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Teror serangan monyet yang terjadi dalam sepekan terakhir di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), terus ber
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Anggota DPRD Provinsi Riau, Samsuri Daris, terus berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat di tengah keterba
Parlemen
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, H.
Pemerintahan
kabarmelayu.com,SIAK Program pengembangan pertanian berbasis smart farming yang dijalankan Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau bersama Gabun
Pemerintahan
kabarmelayu.com,RIAU Aksi penipuan dengan mencatut nama Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Raja Isyam Azwar, kembali terjadi.
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan tetap memberikan keringanan kepada para eks pemegang Hak Guna Ban
Pemerintahan
Jembatan Rantau Berangin, Desa Merangin Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, kembali menelan korban. Jika beberapa pe
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Menjelang peringatan Hari Jadi ke69 Provinsi Riau, Gubernur Riau periode 20182019 Wan Thamrin Hasyim mener
Pemerintahan