Kamis, 27 Agustus 2026 WIB

Inilah Jam-jam Bebas Bagi Roda Dua, jika Lewat Flyover di Jalan Sudirman Pekanbaru

Harijal - Selasa, 15 November 2016 17:00 WIB
Inilah Jam-jam Bebas Bagi Roda Dua, jika Lewat Flyover di Jalan Sudirman Pekanbaru
goriau.com
Inilah Jam-jam Bebas Bagi Roda Dua, jika Lewat Flyover di Jalan Sudirman Pekanbaru

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Setelah masa sosialisasi larangan sepeda motor melintas di flyover yang dimulai pada 3 Oktober 2016 silam. Dishub Provinsi dan Satlantas Polresta Pekanbaru berencana akan memberlakukan dengan sistem waktu.

Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Pekanbaru, AKP Sunarti mengungkapkan, setelah dilakukan rapat evaluasi dengan Dishub Provinsi. Akhirnya sepeda motor diperbolehkan melintas pada jam tertentu.

1. Sepeda motor boleh melintas di flyover pada jam sibuk, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB pagi, pada lajur kiri dengan batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

Baca Juga:

2. Sepeda motor boleh melintas di flyover kembali pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB sore hari dan tetap pada lajur kiri dengan batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

"Untuk penerapan jam melintas ini, kita akan kembali melakukan sosialisasi. Namun, jika ada pelanggaran akan kita berikan sanksi teguran," imbuhnya.

Baca Juga:

AKP Sunarti menambahkan, penerapan sanksi bagi pelanggar baru akan diberlakukan saat rambu-rambu jam melintas sudah terpasang. "Sementara ini kita masih proses pembuatan rambu-rambunya," tukasnya, Selasa (15/11/16).***    

 

(goriau.com)

SHARE:
beritaTerkait
HUT Polwan Ke-78, Police Woman Goes To School Kunjungi UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota
Pelaku Industri Didorong Bantu UMKM dan Kembangkan Industri Halal
Pemko Pekanbaru Tingkatkan Status Siaga Karhutla Jadi Tanggap Darurat
Pokja Newsrom Jaga Desa SMSI, Manifestasi Kukuhkan NKRI
Karhutla Kerumutan Pelalawan Capai 969 Hektare, Tim Gabungan Terus Berjibaku
Kabut Asap Mengkhawatirkan, Manfaatkan SIGNAL untuk Bayar Pajak Kendaraan
komentar
beritaTerbaru