Senin, 27 Juli 2026 WIB
Demo ke Kanwil BPN Riau,

Ratusan Masyarakat Okura Tuntut Plasma 20 persen Kebun PT SIR

Harijal - Kamis, 24 Agustus 2023 20:54 WIB
Ratusan Masyarakat Okura Tuntut Plasma 20 persen Kebun PT SIR
Har/RE

PEKANBARU - Ratusan warga masyarakat kelurahan Tebing Tinggi Okura, kecamatan Rumbai Timur menggelar aksi demo ke kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Riau. Masyarakat menuntut kebun plasma seluas 20 persen dari luasan HGU PT. Surya Intisari Raya (SIR) yang saat ini dalam proses perpanjangan HGU yang akan berakhir pada tahun 2024 mendatang.

Menurut Heri Ismanto, Korlap Aksi mengatakan ratusan massa yang turun ke jalan sebagai respon tidak adanya tindak lanjut kanwil BPN Riau terhadap tuntutan Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau dan Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO) yang menolak perpanjangan izin HGU karena dianggap belum memenuhi kewajibannya atas kebun plasma seluas 20 persen dari luas kebun kelapa sawit yang diusahakannya saat ini.

"Kami hanya mengikuti alur dari aturan yang dibuat negara, dan jangan aturan itu kita kangkangi," katanya.

Baca Juga:

Ditegaskan Heri bahwa kami yang hadir di sini adalah masyarakat asli tempatan, bahkan jauh sebelum adanya PT SIR di negeri kami.

"Ini adalah fakta sejarah, bahwa PT SIR belum memberikan apa pun, belum memberikan kesejahteraan pada kami. Oleh karena itu kami menuntut hak kami," ujarnya lantang.

Baca Juga:

Menjawab tuntutan dari aksi demo ratusan warga Kelurahan Tebing Tinggi Okura tersebut, Kepala Kanwil BPN provinsi Riau Asnawati diwakili Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Umar Fathoni kepada riaueditor.com menjelaskan bahwa bukan tugas BPN menentukan kebun plasma, tugas BPN itu adalah memberikan hak atas tanah.

"Tugas membentuk plasma itu tugasnya kepala desa atau lurah, itu pun disaring dulu baru naik ke camat, camat setuju naik ke kepala daerah, dalam hal ini Walikota, dan itu dibuatkan SK," ujar Umar Fathoni.

Ditegaskan Umar Fathoni bahwa tidak ada wewenang BPN mencampuri ranah tersebut, "Karena semuanya sudah masuk, sesuai ketentuan ya kami proses," ungkap Umar.

Lebih jauh Umar mengatakan bahwa permohonan perpanjangan HGU juga melewati pengesahan dari kepala daerah. Dan perlu diketahui bahwa kewajiban plasma 20 persen itu sudah ada sejak diberikan IUP oleh Disbun.

"Nah mengenai adanya tuntutan masyarakat yang merasa belum terpenuhi haknya, itu semua kami serahkan kepada pusat," terang Umar.

Ditanya luas kebun PT SIR diduga melebihi luas HGU nya, Umar mengatakan saat mengajukan perpanjangan luas kebun PT SIR akan diukur ulang, dan itu domainya pusat karena di atas 1000 hektar.

"Jadi pada saat diukur ulang semua fasos-fasum termasuk jalan dikeluarkan, termasuk sungai. Jadi betul-betul kebun yang bisa diberikan hak itu," tandas Umar.(har)

SHARE:
beritaTerkait
Kisruh Koperasi JMB Berlanjut, Pengurus Lama Minta Operasional Dihentikan Selama Status Quo
Siapkan Fondasi Jelang Musim 2026-2027, PSPS Rekrut Tiga Pemain Potensial
Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Latih 30 Siswa Paskibra HUT RI ke-81 Kecamatan Siak Hulu
Berikut Tahapan Penting dalam Budidaya Tanaman Jagung di Wilayah Binaan Polsek Kandis
Penggerebekan Rumah di Jalan Durian Pekanbaru, Polri Sita 24,23 Gram Sabu
Sekda Inhil Lepas Pawai Takruf MTQ Ke-54 Kecamatan GAS
komentar
beritaTerbaru