Rabu, 26 Agustus 2026 WIB

Rasain! 3 Terdakwa Perampokan Sadis Pulomas Terancam Hukuman Mati

Harijal - Kamis, 15 Juni 2017 18:12 WIB
Rasain! 3 Terdakwa Perampokan Sadis Pulomas Terancam Hukuman Mati
(foto: Okezone)
Yus Pane salah satu pelaku perampokan Pulomas

JAKARTA - Tiga pelaku perampokan sadis di Perumahan Pulomas, Jakarta Timur, yakni Erwin Situmorang, Alpin Bernius Sinaga, dan Ridwan Sitorus alias Iyus Pane menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sidang itu sendiri beragendakan pembacaan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menilai bahwa ketiga terdakwa ini telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan terencana untuk merampas nyawa orang lain.

JPU Zulkifli menegaskan, bahwa ketiga terdakwa itu dijerat dengan pasal berlapis. Untuk Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan berencana pelaku akan dikenakan hukuman mati.

Baca Juga:

"Kalau Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana itu seumur hidup sampai mati yah," ujar Zulkifli di Ruang Sidang PN Jakarta Timur, Kamis (15/6/2017).

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan, Dakwaan kesatu, Primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 139 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih Subsidair, Pasal 338 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga:

Dakwaan kedua, dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, penasihat hukum ketiga terdakwa, Djarot mengatakan tidak merasa keberatan dan tidak akan melakukan esepsi.

"Intinya kami tidak keberatan, secara keseluruhan. Tidak akan menganjukan esepsi," ujar Djarot.


(wal/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
Karhutla Kerumutan Pelalawan Capai 969 Hektare, Tim Gabungan Terus Berjibaku
Kabut Asap Mengkhawatirkan, Manfaatkan SIGNAL untuk Bayar Pajak Kendaraan
Polda Riau Bongkar Sindikat Curanmor, 44 Unit Kendaraan Disita, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Polsek Teluk Meranti Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan, Imbau Warga Cegah Karhutla
Luar Biasa! Tim Sepakbola SDN 024 Tarai Bangun Sabet Juara I Tiga Naga Championship Antar SD Se-Riau
Syarat Beasiswa Pemko Pekanbaru 2027 Tambahkan Indikator Akreditasi Perguruan Tinggi
komentar
beritaTerbaru