Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Tenaga Kerja Asing Dilarang Jadi Buruh Kasar di Riau

Harijal - Jumat, 07 Oktober 2016 15:05 WIB
Tenaga Kerja Asing Dilarang Jadi Buruh Kasar di Riau
goriau.com
Buruh demo di Kantor Gubernur Riau.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman meminta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau untuk cepat tanggap kasus penyalahgunaan tenaga kerja asing (TKA) yang dapat merugikan buruh lokal.

"Kasus-kasus tenaga kerja asing harus bisa diantisipasi segera. TKA itu bisa bekerja di Indonesia kalau sudah sesuai dengan peraturan yang ada," ungkap Andi Rachman kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Jumat (7/10/2016).

Dugaan adanya TKA di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tenayan Raya Pekanbaru pun menyebabkan keresahan tersendiri bagi buruh lokal. Mereka mengkuatirkan peluang kerja yang menjadi mata pencaharian tenaga kerja tidak terdidik ikut diserobot tenaga asing.

Baca Juga:

Menanggapi keresahan yang terjadi di Riau, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI, Muhammad Hanif Dhakiri pun menegaskan supaya pemerintah daerah senantiasa melakukan pengawasan terhadap tenaga asing.

"Tenaga asing datang kesini tidak boleh jadi buruh kasar. Itu ada ketentuannya. Kalau ada seperti itu, pasti melanggar aturan. Kita tunggu laporan dari pemerintah daerah," tegasnya.

Baca Juga:

(goriau.com)    

 

SHARE:
beritaTerkait
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
komentar
beritaTerbaru