Jumat, 01 Mei 2026 WIB

KPU Akan Potong Masa Kampanye Paslon Pelanggar Protokol Covid

Harijal - Rabu, 23 September 2020 19:19 WIB
KPU Akan Potong Masa Kampanye Paslon Pelanggar Protokol Covid
(Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Ilustrasi KPU.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menerapkan sanksi pemotongan masa kampanye bagi pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama Pilkada Serentak 2020.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut aturan tersebut akan dicantumkan dalam revisi PKPU 6 Tahun 2020. Draf aturan itu telah dibahas bersama pemerintah dan DPR pada Selasa (22/9) malam.

"Memang ada satu lagi, yaitu sanksi untuk tidak berkampanye selama waktu tertentu untuk jenis kampanye yang dilanggarnya," kata Dewa dalam diskusi daring di akun Youtube The Indonesian Institute, Rabu (23/9).

Baca Juga:

Selain itu, KPU juga akan mengatur sanksi administratif berupa teguran. KPU juga ingin mengatur sanksi pembubaran kegiatan kampanye yang tak mengindahkan protokol kesehatan.

Dewa berkata sejumlah sanksi baru ini dibuat KPU agar pilkada tetap bisa berjalan dengan penegakan protokol kesehatan yang ketat. Ia berharap pelanggaran yang terjadi di masa pendaftaran tak terulang kembali.

Baca Juga:

"Saya kira ini sanksi administratif yang sebetulnya bisa diharapkan memberikan satu penyasaran kepada pihak-pihak yang melanggar, apakah paslon atau tim kampanyenya," tutur dia.

Dewa menyampaikan proses revisi sudah hampir selesai. Ia menargetkan aturan baru itu bisa rampung dan siap diterapkan pada pekan ini.

Sebelumnya, penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR sepakat untuk tetap menggelar Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember. Salah satu syaratnya adalah memperketat aturan hukum soal penerapan protokol kesehatan.

Tuntutan penundaan pilkada menguat setelah 316 bapaslon di 243 daerah melanggar protokol kesehatan pada 4-6 September. Sejumlah elemen masyarakat, seperti PBNU, PP Muhammadiyah, dan 14 LSM kepemiluan mendesak penundaan pilkada.

(CNNIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
komentar
beritaTerbaru