Momentum Kemerdekaan, Bupati Afni: Jaga Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
Momentum Kemerdekaan, Bupati Afni Jaga Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
Pemerintahan
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menerapkan sanksi pemotongan masa kampanye bagi pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama Pilkada Serentak 2020.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut aturan tersebut akan dicantumkan dalam revisi PKPU 6 Tahun 2020. Draf aturan itu telah dibahas bersama pemerintah dan DPR pada Selasa (22/9) malam.
"Memang ada satu lagi, yaitu sanksi untuk tidak berkampanye selama waktu tertentu untuk jenis kampanye yang dilanggarnya," kata Dewa dalam diskusi daring di akun Youtube The Indonesian Institute, Rabu (23/9).
Baca Juga:
Selain itu, KPU juga akan mengatur sanksi administratif berupa teguran. KPU juga ingin mengatur sanksi pembubaran kegiatan kampanye yang tak mengindahkan protokol kesehatan.
Dewa berkata sejumlah sanksi baru ini dibuat KPU agar pilkada tetap bisa berjalan dengan penegakan protokol kesehatan yang ketat. Ia berharap pelanggaran yang terjadi di masa pendaftaran tak terulang kembali.
Baca Juga:
"Saya kira ini sanksi administratif yang sebetulnya bisa diharapkan memberikan satu penyasaran kepada pihak-pihak yang melanggar, apakah paslon atau tim kampanyenya," tutur dia.
Dewa menyampaikan proses revisi sudah hampir selesai. Ia menargetkan aturan baru itu bisa rampung dan siap diterapkan pada pekan ini.
Sebelumnya, penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR sepakat untuk tetap menggelar Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember. Salah satu syaratnya adalah memperketat aturan hukum soal penerapan protokol kesehatan.
Tuntutan penundaan pilkada menguat setelah 316 bapaslon di 243 daerah melanggar protokol kesehatan pada 4-6 September. Sejumlah elemen masyarakat, seperti PBNU, PP Muhammadiyah, dan 14 LSM kepemiluan mendesak penundaan pilkada.
(CNNIndonesia.com)
Momentum Kemerdekaan, Bupati Afni Jaga Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
Pemerintahan
Kepala UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota Dr. Dasril Amali, MH, menjadi pembina upacara p
Pendidikan
Dari Kampung Bungsur, Polda Riau Kibarkan Merah Putih, Masyarakat Bergembira Rayakan HUT RI
Pemerintahan
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria berinisial DK (35) lantaran diduga menggelapkan uang tunai se
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Memperkuat hubungan dengan pelanggan sekaligus memperluas jaringan bisnis di Sumatera, PT Mitra Kencana Nusantar
Ekbis
kabarmelayu.com,INHU Penanganan laporan dugaan pembobolan kamar di wilayah hukum Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menua
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Gempa bumi magnitudo 7,7 di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 15 Agustus 2026, hingga saat ini tercatat me
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Arifa Rahma Maulydha, putri asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpilih mewakili Provinsi Riau sebagai angg
Pemerintahan
Semangat Kemerdekaan Warnai Karnaval Budaya, Puluhan Sekolah Unjuk Kreativitas di Rumah Rakyat
Pemerintahan