Sabtu, 03 Oktober 2026 WIB

Bawaslu Rokan Hilir Ingatkan RT/RW Jangan Ancam Warga Agar Pilih Calon Tertentu

Harijal - Selasa, 08 Desember 2020 16:41 WIB
Bawaslu Rokan Hilir Ingatkan RT/RW Jangan Ancam Warga Agar Pilih Calon Tertentu
Koordiv Penyelesaian Sengketa, Jaka Abdillah

ROHIL, kabarmelayu.com - Maraknya informasi yang masuk ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir jelang hari pemungutan dan penghitungan suara, 9 Desember 2020 membuat sebagian masyarakat resah dan gelisah.

Pasalnya, ada oknum RT/RW yang mendatangi warga masyarakatnya dengan mengancam akan mencoret dari daftar peserta PKH atau antrian masuk PKH 2021.

Akibat dari adanya ancaman yang dilakukan oleh oknum RT/RW, akhirnya Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir angkat bicara.

Baca Juga:

"Memang RT/RW bukan pihak yang dilarang untuk ikut berkampanye seperti perangkat desa/kelurahan sebagaimana tertulis dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015," terang Koordiv Penyelesaian Sengketa, Jaka Abdillah, Selasa, 8 Desember 2020 kepada sejumlah wartawan.

Namun terangnya, meskipun RT/RW bukan pihak yang dilarang ikut berkampanye, RT/RW tidak boleh membawa-bawa jabatannya untuk memaksa warga masyarakat agar mengikuti kehendaknya dan mengancam untuk menolak, mencoret dan atau tidak mengakomodir hak warga masyarakat dalam mengakses bantuan pemerintah seperti PKH karena sejatinya bantuan seperti PKH adalah program pemerintah pusat yang diberikan kepada semua warga masyarakat yang tidak mampu (masyarakat pra sejahtera) namun harus memenuhi syarat.

Baca Juga:

Terkait banyaknya informasi yang diberikan oleh masyarakat sehubungan dengan ulah oknum RT/RW ini, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir tidak akan segan-segan menindak dan memproses laporan atau temuan tersebut sehingga masyarakat yang akan memilih paslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir dengan perasaan merdeka dan tanpa tekanan saat di bilik suara.

"Kami menghimbau agar warga masyarakat yang mengalami intimidasi yang dilakukan oleh oknum RT/RW nya segera melaporkan ke pengawas pemilu terdekat seperti Pengawas TPS (PTPS), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Panwas Kecamatan (Panwascam) ataupun ke Bawaslu, dan bagi setiap pelapor akan dilindungi identitasnya," tandas mantan Ketua PWI Rokan Hilir ini.

Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir mengajak semua warga masyarakat untuk berbondong-bondong hadir pada hari Rabu, 9 Desember 2020 dan mengingatkan keluarga, tetangga, teman atau sahabat agar datang ke TPS terdekat untuk menyalurkan hak pilihnya dengan sebaik mungkin agar nantinya menghasilkan pilkada yang demokratis, bermarwah dan berintegritas di Negeri Seribu Kubah.(rls/bawaslu)

SHARE:
beritaTerkait
Dalam Sepekan Polres Kuansing Musnah 16 Rakit PETI
BKSAP DPR RI Siap Berkolaborasi dengan Menlu Baru
Tim Monitoring Lakukan Pengawasan dan Penertiban Lapas Pasir Pengaraian
Jumat Barokah, Polres Kuansing Salurkan Sembako kepada Masyarakat
BGS STC Tak Bisa Diperpanjang, Pedagang Tetap Bisa Menyewa
40 Daerah Kini Terhubung di Website Terintegrasi PWI
komentar
beritaTerbaru