Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Hukrim
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Permasalahan berkaitan dengan hukum terkadang menjadi suatu kendala yang cukup berat oleh sebagian masyarakat, karena dalam proses sebuah penyelesaian hukum, dibutuhkan waktu dan juga biaya yang cukup besar dalam penanganannya.
Hal tersebut menjadi kendala bagi masyarakat yang tidak mampu, dalam hal ini tidak mampu untuk menyewa pengacara dan juga konsultasi terkait permasalahan hukum yang didapat. Karena itu, bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini perlu diperhatikan.
Pasalnya banyak masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum, tetapi tidak semua bisa menjalaninya dengan pendampingan hukum yang memadai seperti yang dihadapi masyarakat miskin. Ketiadaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin menyebabkan kerentanan terjadinya berbagai pelanggaran hak-hak mereka selama menjalani proses hukum.
Baca Juga:
Kali ini pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 5 Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah telah menyatakan komitmennya memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat Kota Pekanbaru bila sewaktu-waktu mengalami persoalan hukum. Tentunya bila masyarakat memberikan amanah terhadap pasangan ini dalam memimpin Kota Pekanbaru 5 tahun mendatang (2017-2022).
“Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat merupakan salah satu dari lima (5) program strategis yang dipersiapkan pasangan yang mengusung jargon BISA (Bibra-Said). Ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat terutama kategori miskin yang selama ini merasakan ketidakadilan bilatersangkut masalah hukum, sekalipun itu merupakan hak masyarakat,” terang Ketua Relawan Pekanbaru Kota Bertuah BISA, Harmen Fadli alias Boma, Selasa (13/12/16) di Posko Pemenangan Jalan Parit Indah.
Baca Juga:
Dikatakan Boma, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa membedakan status sosial, budaya, ekonomi, maupun agama.
“Untuk mewujudkan program ini nantinya, tentunya diperlukan beberapa langkah persiapan yang dimulai dari penyiapan SDM dan anggaran, agar tidak menghambat implementasi bantuan hukum di Kota Pekanbaru,” tuturnya.
Selama ini faktor-faktor yang menjadi penghambat implementasi bantuan hukum pada masyarakat miskin antara lain masih minimnya payung hukum untuk masalah bantuan hukum, faktor SDM yang berkaitan dengan kualitas dan kuantitas pemberi bantuan hukum, dan faktor dari kebudayaan masyarakat sendiri berkaitan dengan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bantuan hukum dan masih malasnya masyarakat untuk melapor pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin seharusnya mendapatkan perhatian lebih, perbaikan dari segi peraturan atau perundangan khususnya yang mengatur APBD harus lebih dikuatkan kembali untuk mewujudukan kesamaan dihadapan hukum (equality before law),” jelas Boma.
Selain itu, perlu juga ada perbaikan dari segi jumlah petugas pemberi bantuan hukum agar lebih merata dibidang bantuan hukum lebih menyebar luas dan memberikan pemikiran baru pada masyarakat miskin yang tersangkut masalah hukum.
“Fakta dimasyarakat menunjukkan adanya jurang kesenjangan yang dalam antara jumlah masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum dengan pemenuhannya. Hal ini mengakibatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan marginal menjadi semakin menjauh. Ini nantinya yang akan diperbaiki,” pungkas Boma. (rec)
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria berinisial DK (35) lantaran diduga menggelapkan uang tunai se
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Memperkuat hubungan dengan pelanggan sekaligus memperluas jaringan bisnis di Sumatera, PT Mitra Kencana Nusantar
Ekbis
kabarmelayu.com,INHU Penanganan laporan dugaan pembobolan kamar di wilayah hukum Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menua
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Gempa bumi magnitudo 7,7 di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 15 Agustus 2026, hingga saat ini tercatat me
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Arifa Rahma Maulydha, putri asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpilih mewakili Provinsi Riau sebagai angg
Pemerintahan
Semangat Kemerdekaan Warnai Karnaval Budaya, Puluhan Sekolah Unjuk Kreativitas di Rumah Rakyat
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir menghadirkan pelayanan pertanahan yang ringkas, sigap
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Persidangan perkara perdata No. 53/Pdt.G/2026/PN.Rhl di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) mengenai sengketa
Hukrim
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan Lawan Abrasi
Lingkungan