Konten Creator BangEvan Promosikan Wisata Bono, Ipda Vicki Rizky Sampaikan Pesan Kamtibmas
Konten Creator BangEvan Promosikan Wisata Bono, Ipda Vicki Rizky Sampaikan Pesan Kamtibmas
Wisata
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, Rabu (19/6/2024) menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas waktu 30 hari untuk penyelesaian PSU di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kepulauan Meranti dan Kota Dumai, serta 45 hari untuk PSU di kabupaten Rokan Hulu.
Untuk PSU di Inhu, Kepulauan Meranti dan Dumai waktu pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada 29 Juni 2024. Sedangkan di Rokan Hulu, waktu pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada tanggal 13 Juli 2024.
Baca Juga:
Perbedaan tahapan dan jadwal PSU di Rokan Hulu dengan 3 tiga kabupaten/kota lainnya, karena sesuai putusan MK harus melaksanakan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Seperti diketahui, dalam keputusannya MK memutuskan dilakukan PSU pada 1 TPS di perkebunan Sei Lala kabupaten Inhu, 1 TPS di desa Tanjung Peranap kabupaten Kepulauan Meranti, 2 TPS di Kota Dumai dan 31 TPS di Desa Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
Baca Juga:
KPU RI melalui surat edarannya menyampaikan langkah-langkah persiapan untuk pelaksanaan PSU di Provinsi Riau kepada KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota penyelenggara. Persiapan tersebut yakni menyosialisasikan pelaksanaan PSU kepada peserta pemilu, pemangku kepentingan dan pemilih.
"Juga menyiapkan penyelenggara PSU, memastikan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan dan perlengkapan pemungutan suara lainnya serta memastikan pemenuhan anggaran PSU," ujar Rusidi.
KPU Riau, tambah Rusidi Rusdan, merespons keputusan ini dengan menyusun rencana dan strategi dengan mempersiapkan semua kebutuhan untuk pelaksanaan PSU, termasuk logistik, menyiapkan petugas, dan koordinasi dengan Forkopimda dan pihak-pihak terkait.
Senada itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi menjelaskan, untuk PSU di Inhu dan Kepulauan Meranti tidak dibentuk PPK, PPS, dan KPPS. Penyelenggaraan PSU diambil alih oleh KPU Kabupaten.
Sementara untuk PSU Dumai, yang dibentuk adalah KPPS dan petugas ketertiban TPS dan sudah dilantik pada tanggal 18 Juni 2024, sedangkan PPK dan PPS diambil alih oleh KPU Kota Dumai
"Sedangkan penyelenggara PSU di Kabupaten Rokan Hulu, KPU Kabupaten membentuk PPK, PPS, dan KPPS beserta Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS. PPK dan PPS pada penyelenggaraan PSU ini menggunakan PPK dan PPS untuk Pilkada", sambung Nugroho.
"Kami akan memastikan setiap tahapan PSU terlaksana dengan baik untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi ini," lanjut Nahrawi.
Konten Creator BangEvan Promosikan Wisata Bono, Ipda Vicki Rizky Sampaikan Pesan Kamtibmas
Wisata
kabarmelayu.com,INHIL Haul Akbar Syekh Abdul Qodir AlJailani, Haul Syekh M. Ali bin Syekh Abdul Wahhab, serta Haul Jama yang di laksanaka
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan mutasi dan rotasi jabatan di Polda Riau. Posisi Kapolda Riau akan di
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Riau bekerja sama dengan Rumah Sehat Segar Jakarta menggelar bakti sos
Kesehatan
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir mengingatkan insan pers untuk memperkuat profes
TNI/Polri
Kapolri Rotasi Jabatan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan Dipercaya Jadi Kabaharkam Polri
TNI/Polri
Dalam Sepekan Polres Kuansing Musnah 16 Rakit PETI
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Badan Kerja Sama AntarParlemen (BKSAP) DPR RI menyambut baik dilantiknya Menteri Luar Negeri (Menlu) Arrmanatha C
Parlemen
kabarmelayu.com,ROHUL Tim monitoring Kanwil Dirjenpas Provinsi Riau melakukan pengawasan dan penertiban barang serta fasilitas pada blok d
Hukrim
kabarmelayu.com,KUANSING Polres Kuantan Singingi melalui Sat Binmas kembali melaksanakan kegiatan Jumat Barokah dengan menyalurkan bantu
Sosial