RUPS LB SPR Cipta Lestari: Suryadi Khusaini, Komisaris Fajar Menanti Simanjutak Dirut
kabarmelayu.com,PEKANBARU Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Cipta Lestari hari ini miliki nahkoda baru. Ditetapkan, Suryad
Ekbis
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, Rabu (19/6/2024) menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batas waktu 30 hari untuk penyelesaian PSU di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kepulauan Meranti dan Kota Dumai, serta 45 hari untuk PSU di kabupaten Rokan Hulu.
Untuk PSU di Inhu, Kepulauan Meranti dan Dumai waktu pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada 29 Juni 2024. Sedangkan di Rokan Hulu, waktu pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada tanggal 13 Juli 2024.
Baca Juga:
Perbedaan tahapan dan jadwal PSU di Rokan Hulu dengan 3 tiga kabupaten/kota lainnya, karena sesuai putusan MK harus melaksanakan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Seperti diketahui, dalam keputusannya MK memutuskan dilakukan PSU pada 1 TPS di perkebunan Sei Lala kabupaten Inhu, 1 TPS di desa Tanjung Peranap kabupaten Kepulauan Meranti, 2 TPS di Kota Dumai dan 31 TPS di Desa Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
Baca Juga:
KPU RI melalui surat edarannya menyampaikan langkah-langkah persiapan untuk pelaksanaan PSU di Provinsi Riau kepada KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota penyelenggara. Persiapan tersebut yakni menyosialisasikan pelaksanaan PSU kepada peserta pemilu, pemangku kepentingan dan pemilih.
"Juga menyiapkan penyelenggara PSU, memastikan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan dan perlengkapan pemungutan suara lainnya serta memastikan pemenuhan anggaran PSU," ujar Rusidi.
KPU Riau, tambah Rusidi Rusdan, merespons keputusan ini dengan menyusun rencana dan strategi dengan mempersiapkan semua kebutuhan untuk pelaksanaan PSU, termasuk logistik, menyiapkan petugas, dan koordinasi dengan Forkopimda dan pihak-pihak terkait.
Senada itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi menjelaskan, untuk PSU di Inhu dan Kepulauan Meranti tidak dibentuk PPK, PPS, dan KPPS. Penyelenggaraan PSU diambil alih oleh KPU Kabupaten.
Sementara untuk PSU Dumai, yang dibentuk adalah KPPS dan petugas ketertiban TPS dan sudah dilantik pada tanggal 18 Juni 2024, sedangkan PPK dan PPS diambil alih oleh KPU Kota Dumai
"Sedangkan penyelenggara PSU di Kabupaten Rokan Hulu, KPU Kabupaten membentuk PPK, PPS, dan KPPS beserta Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS. PPK dan PPS pada penyelenggaraan PSU ini menggunakan PPK dan PPS untuk Pilkada", sambung Nugroho.
"Kami akan memastikan setiap tahapan PSU terlaksana dengan baik untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi ini," lanjut Nahrawi.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Cipta Lestari hari ini miliki nahkoda baru. Ditetapkan, Suryad
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan di Provinsi Riau terus di
Pemerintahan
Mabes Polri kembali melakukan rotasi jabatan besarbesaran di jajaran Polda Riau. Sejumlah Pejabat Utama (PJU)
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan menggelar kegiatan vaksinasi rabies gratis bagi hewan peliharaan. Vaksin
Kesehatan
Polsek Kandis Bersiap Jelang Panen Raya Jagung Tumpang Sari di Kampung SamSam
Lingkungan
Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026&ndash2030
Pemerintahan
kabarmelayu.com,SIAK Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
Hukrim
Lepas Kafilah MTQ Siak, Bupati Afni Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan
Pemerintahan
Tim Supervisi Tinjau Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba Polresta Pekanbaru
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menjenguk Muhammad Lutfi, mahasiswa yang terluka saat aksi unjuk rasa di
Hukrim