Sabtu, 27 Juni 2026 WIB

Maju Pilkada 2024, Penjabat Wajib Mundur Paling Lambat 15 Juli 2024

Redaksi - Sabtu, 29 Juni 2024 20:52 WIB
Maju Pilkada 2024, Penjabat Wajib Mundur Paling Lambat 15 Juli 2024
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyebutkan bahwa penjabat (Pj) bupati, wali kota dan gubernur harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju dan ikut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah itu.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Togap Simangunsong di Sorong menjelaskan, bahwa seluruh penjabat daerah mendapatkan pesan penting dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tentang aturan bagi Pj jika ingin maju pada Pilkada 2024.

"Bahwa Pj itu akan mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai. Jadi kira-kira 14-15 Juli 2024," jelas dia seperti dilansir Antara.

Baca Juga:

Jadi, para Pj yang maju pada Pilkada 2024 harus menyatakan diri mundur dari jabatannya.

"Kami selalu mendapatkan banyak laporan dan pengaduan terkait hal ini, bahwa ada banyak Pj sudah memasang baliho di mana-mana, tapi sesuai aturan memang sudah harus mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran," beber dia.

Baca Juga:

Sumber

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Buka Muskab Korpri Inhil, Bupati Herman Tekankan Penerapan Manajemen Talenta
Wako Agung Nugroho Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Wako Agung Nugroho Minta ASN di Tiap RW Jadi Ujung Tombak Pendataan Warga
Ikut Arahan Pusat, Pemprov Riau Perpanjang WFH Dua Bulan
Ramah Lingkungan, ASN Dumai Diwajibkan Pilah Sampah
Puluhan Hakim Panitera dan ASN di PN Bengkalis Dites Urine Mendadak
komentar
beritaTerbaru