Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

Pengamat: ASN Terlibat Politik Praktis Melanggar Undang-Undang

Harijal - Senin, 20 Februari 2017 15:02 WIB
Pengamat: ASN Terlibat Politik Praktis Melanggar Undang-Undang
eza/riaueditor.com
Massa Gempur datangi Panwaslu Pekanbaru, usut dugaan keterlibatan ASN.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengarahkan massa untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) ditanggapi keras oleh pengamat politik dan pemerintahan UIR, Zaini Ali.

"Bila memang terbukti pihak ASN terlibat politik praktis, itu sudah melanggar Undang-undang. Kita minta Panwaslu kota Pekanbaru untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan yang terjadi pada pilkada kota Pekanbaru," pinta Zaini ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Senin (20/2/17).

Menurut Zaini, seharusnya ASN tersebut harus netral dan tidak boleh ikut serta terlibat dalam politik praktis. Bila banyaknya pelapor kecurangan pada Pilkada Kota Pekanbaru, berarti tingkat pengawasan Panwaslu dan jajarannya lemah.

Baca Juga:

"Artinya mereka (ASN_red) tidak bekerja secara maksimal," ungkap Zaini Ali singkat.(rec)

 

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026
Bupati Inhil Terima Penghargaan Terbaik II IRH dari Kanwil Kemenkum Riau
Pemko Pekanbaru Upayakan Hibah Aset Eks Caltex Rumbai
Pacu Jalur Tepian Narosa 2026 Resmi Digelar
857 Personel Gabungan Amankan Festival Pacu Jalur 2026
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Manfaatkan Teknologi Untuk Mengenal dan Melestarikan Budaya Melayu
komentar
beritaTerbaru