Kabut Asap, UPT SDN 011 Desa Baru Batasi Kegiatan di Luar Ruangan
kabarmelayu.com,KAMPAR Wilayah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, termasuk salah satu daerah terdampak kabut asap tebal pagi ini, Selas
Pendidikan
YOGYAKARTA - Lebih dari 1.000 dosen dan guru besar UGM Yogyakarta menolak legalitas pansus hak angket KPK. Civitas kampus ini terus menggalang dukungan untuk penolakan hak angket tersebut.
"Saat ini yang mendukung gerakan UGM Berintegritas ini ada 1.027 dosen. Kita masih membuka kesempatan bagi mahasiswa, alumni, dan tenaga pendidikan yang ingin memberi dukungan," kata Rimawan Pradiptyo, Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis UGM Yogyakarta, baru-baru ini.
Dukungan bisa disampaikan melalui website UGM yakni www.ugm-berintegritas.com. Pihaknya akan menutup dukungan itu hingga 19 Juli 2017, tepat pukul 12.00 WIB.
Baca Juga:
Dosen Fak Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menyampaikan, gerakan UGM Berintegritas adalah komitmen dan wujud keberpihakan warga UGM, dengan menggunakan keilmuannya, menegakkan pilar-pilar integritas demi kemaslahatan rakyat Indonesia baik generasi sekarang maupun generasi mendatang.
"UGM Berintegritas adalah gerakan moral yang diinisiasi oleh para dosen UGM, dilakukan oleh warga dan alumni UGM dan ditujukan untuk kemaslahatan rakyat Indonesia," katanya.
Baca Juga:
UGM Berintegritas adalah bentuk perjuangan nyata warga dan alumni UGM dalam memerangi bahaya korupsi, yang telah menjangkiti negeri ini pada taraf mengkhawatirkan.
Sedikitnya ada delapan poin hasil kajian tim UGM terkait dengan Pansus Hak Angket KPK. Delapan poin tersebut yaitu:
1. Hak angket adalah hak konstitusional yang dimiliki parlemen sebagai bentuk pengawasan parlemen;
2. Beberapa konstitusi negara-negara di dunia mengatur bahwa hak angket diterapkan dan ditujukan - khusus dan hanya untuk -mengawasi pemerintah (eksekutif);
3. Konstitusi Indonesia mengatur hak angket sebagai hak konstitusional DPR untuk menyelidiki keterangan pemerintah (eksekutif), yakni, Presiden, Wakil Presiden, dan/atau para menteri serta para pembantunya yang lain - baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri;
4. Hak angket terhadap selain pemerintah (eksekutif) bertentangan dengan konstitusi;
5. KPK adalah lembaga negara independen yang bukan merupakan bagian dari pemerintah (eksekutif);
6. Hak angket terhadap KPK cacat materil atas subjeknya serta cacat materil atas objeknya;
7. Hak angket terhadap KPK cacat formil prosedural dalam pengesahannya;
8. Hak angket terhadap KPK patut diduga sebagai bentuk serangan balik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghalangi proses pemeriksaan tindak pidana korupsi.
kabarmelayu.com,KAMPAR Wilayah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, termasuk salah satu daerah terdampak kabut asap tebal pagi ini, Selas
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah beberapa waktu berada di level Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat, pagi ini BMKG mencatat kualitas udara
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sekolah di Pekanbaru kembali melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, Selasa dan Rabu (67 Ok
Pendidikan
kabarmelayu.com,JAKARTA Indonesia memastikan tak akan mengizinkan gelaran konser musik Israel Houghton di Jakarta. Menteri Koordinator Bid
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Zulkifli Syukur saat menghadiri Pengukuhan Guru Besar UIN
Pendidikan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Kodim 0303/Bengkalis menggelar Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tah
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Pekanbaru terus mengalami peningkatan. Kondisi ini terjadi seiring pe
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih menerapkan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas di tengah kabut as
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan itu menyusul w
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau memperkuat sinergi dan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Ri
TNI/Polri