Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

Wow, 1.027 Dosen UGM Tolak Hak Angket KPK

Harijal - Selasa, 18 Juli 2017 13:08 WIB
Wow, 1.027 Dosen UGM Tolak Hak Angket KPK
Foto: Prabowo/Okezone

YOGYAKARTA - Lebih dari 1.000 dosen dan guru besar UGM Yogyakarta menolak legalitas pansus hak angket KPK. Civitas kampus ini terus menggalang dukungan untuk penolakan hak angket tersebut.

"Saat ini yang mendukung gerakan UGM Berintegritas ini ada 1.027 dosen. Kita masih membuka kesempatan bagi mahasiswa, alumni, dan tenaga pendidikan yang ingin memberi dukungan," kata Rimawan Pradiptyo, Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis UGM Yogyakarta, baru-baru ini.

Dukungan bisa disampaikan melalui website UGM yakni www.ugm-berintegritas.com. Pihaknya akan menutup dukungan itu hingga 19 Juli 2017, tepat pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:

Dosen Fak Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menyampaikan, gerakan UGM Berintegritas adalah komitmen dan wujud keberpihakan warga UGM, dengan menggunakan keilmuannya, menegakkan pilar-pilar integritas demi kemaslahatan rakyat Indonesia baik generasi sekarang maupun generasi mendatang.

"UGM Berintegritas adalah gerakan moral yang diinisiasi oleh para dosen UGM, dilakukan oleh warga dan alumni UGM dan ditujukan untuk kemaslahatan rakyat Indonesia," katanya.

Baca Juga:

UGM Berintegritas adalah bentuk perjuangan nyata warga dan alumni UGM dalam memerangi bahaya korupsi, yang telah menjangkiti negeri ini pada taraf mengkhawatirkan.

Sedikitnya ada delapan poin hasil kajian tim UGM terkait dengan Pansus Hak Angket KPK. Delapan poin tersebut yaitu:

1. Hak angket adalah hak konstitusional yang dimiliki parlemen sebagai bentuk pengawasan parlemen;

2. Beberapa konstitusi negara-negara di dunia mengatur bahwa hak angket diterapkan dan ditujukan - khusus dan hanya untuk -mengawasi pemerintah (eksekutif);

3. Konstitusi Indonesia mengatur hak angket sebagai hak konstitusional DPR untuk menyelidiki keterangan pemerintah (eksekutif), yakni, Presiden, Wakil Presiden, dan/atau para menteri serta para pembantunya yang lain - baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri;

4. Hak angket terhadap selain pemerintah (eksekutif) bertentangan dengan konstitusi;

5. KPK adalah lembaga negara independen yang bukan merupakan bagian dari pemerintah (eksekutif);

6. Hak angket terhadap KPK cacat materil atas subjeknya serta cacat materil atas objeknya;

7. Hak angket terhadap KPK cacat formil prosedural dalam pengesahannya;

8. Hak angket terhadap KPK patut diduga sebagai bentuk serangan balik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghalangi proses pemeriksaan tindak pidana korupsi.

 

(sus/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026
Bupati Inhil Terima Penghargaan Terbaik II IRH dari Kanwil Kemenkum Riau
Pemko Pekanbaru Upayakan Hibah Aset Eks Caltex Rumbai
Pacu Jalur Tepian Narosa 2026 Resmi Digelar
857 Personel Gabungan Amankan Festival Pacu Jalur 2026
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Manfaatkan Teknologi Untuk Mengenal dan Melestarikan Budaya Melayu
komentar
beritaTerbaru