Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026
Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026
TNI/Polri
YOGYAKARTA - Lebih dari 1.000 dosen dan guru besar UGM Yogyakarta menolak legalitas pansus hak angket KPK. Civitas kampus ini terus menggalang dukungan untuk penolakan hak angket tersebut.
"Saat ini yang mendukung gerakan UGM Berintegritas ini ada 1.027 dosen. Kita masih membuka kesempatan bagi mahasiswa, alumni, dan tenaga pendidikan yang ingin memberi dukungan," kata Rimawan Pradiptyo, Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis UGM Yogyakarta, baru-baru ini.
Dukungan bisa disampaikan melalui website UGM yakni www.ugm-berintegritas.com. Pihaknya akan menutup dukungan itu hingga 19 Juli 2017, tepat pukul 12.00 WIB.
Baca Juga:
Dosen Fak Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menyampaikan, gerakan UGM Berintegritas adalah komitmen dan wujud keberpihakan warga UGM, dengan menggunakan keilmuannya, menegakkan pilar-pilar integritas demi kemaslahatan rakyat Indonesia baik generasi sekarang maupun generasi mendatang.
"UGM Berintegritas adalah gerakan moral yang diinisiasi oleh para dosen UGM, dilakukan oleh warga dan alumni UGM dan ditujukan untuk kemaslahatan rakyat Indonesia," katanya.
Baca Juga:
UGM Berintegritas adalah bentuk perjuangan nyata warga dan alumni UGM dalam memerangi bahaya korupsi, yang telah menjangkiti negeri ini pada taraf mengkhawatirkan.
Sedikitnya ada delapan poin hasil kajian tim UGM terkait dengan Pansus Hak Angket KPK. Delapan poin tersebut yaitu:
1. Hak angket adalah hak konstitusional yang dimiliki parlemen sebagai bentuk pengawasan parlemen;
2. Beberapa konstitusi negara-negara di dunia mengatur bahwa hak angket diterapkan dan ditujukan - khusus dan hanya untuk -mengawasi pemerintah (eksekutif);
3. Konstitusi Indonesia mengatur hak angket sebagai hak konstitusional DPR untuk menyelidiki keterangan pemerintah (eksekutif), yakni, Presiden, Wakil Presiden, dan/atau para menteri serta para pembantunya yang lain - baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri;
4. Hak angket terhadap selain pemerintah (eksekutif) bertentangan dengan konstitusi;
5. KPK adalah lembaga negara independen yang bukan merupakan bagian dari pemerintah (eksekutif);
6. Hak angket terhadap KPK cacat materil atas subjeknya serta cacat materil atas objeknya;
7. Hak angket terhadap KPK cacat formil prosedural dalam pengesahannya;
8. Hak angket terhadap KPK patut diduga sebagai bentuk serangan balik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghalangi proses pemeriksaan tindak pidana korupsi.
Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Inhil, H. Fadillah
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mengupayakan proses hibah sejumlah aset eks Caltex yang saat ini masih b
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pergelaran Festival Pacu Jalur 2026 di Tepian Narosa, Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, resmi dibuka, R
Budaya
kabarmelayu.com,KUANSING Sebanyak 857 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan Festival Pacu Jalur, perhelatan budaya masyarakat K
Pemerintahan
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Manfaatkan Teknologi Untuk Mengenal dan Melestarikan Budaya Melayu
Article
kabarmelayu.com,PEKANBARU Penyakit tidak menular (PTM) masih menjadi salah satu tantangan kesehatan masyarakat yang membutuhkan perhatia
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Riau belum juga menemuk
Parlemen
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 011 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, menggelar kegiatan kemeriahan HU
Pendidikan
kabarmelayu.com,KAMPAR Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, UPT SMP Negeri 1 Bangkinang K
TNI/Polri