Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

Gelar Sosialisasi, KPUD: Ini Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil 2018

Harijal - Sabtu, 26 Agustus 2017 09:30 WIB
Gelar Sosialisasi, KPUD: Ini Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil 2018
ist.
KPUD Inhil gelar sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil 2018.

TEMBILAHAN, kabarmelayu.com - Komisioner KPUD Inhil, Muhammad Dong mengatakan, penyelenggaraan sosialisasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil Tahun 2018 ini sejatinya memang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi segenap komponen masyarakat, terutama yang berasal dari Partai Politik selaku pihak yang akan berkompetisi.

"Sosialisasi ini sebagai langkah awal kami untuk menyampaikan, terutama kepada partai politik yang akan mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tentang tahapan pelaksanaan Pilkada agar dapat lebih mengetahui dan lebih memahami," kata Muhammad Dong usai sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil 2018 yang digelar KPUD Inhil, Jumat (25/8/2017).

Sosialisasi di kantor KPU Inhil Jalan Professor M. Yamin Tembilahan ini, turut dihadiri DPC dan DPD Partai yang ada di Inhil, Camat Tembilahan, Dinas Kependudukan Catatan dan Sipil, Satpol PP, Forkopimda, BEM Unisi, Diskominfo, Humas Pemkab Inhil, Tokoh Masyarakat, dan Awak Media, Jum'at (25/8/2017).

Baca Juga:

Dijelaskan Muhammad Dong, bagi kepentingan Partai politik (Parpol) dan pasangan calon perseorangan, secara spesifik pihak KPUD Inhil melakukan ekspose tentang hal-hal yang berkenaan dengan waktu dan syarat penyerahan dukungan kandidat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

"Jadi, tahapan pencalonan akan dapat lebih jelas dengan diadakannya sosialisasi ini, mulai dari penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan dan kapan tahap verifikasi dan apa saja syarat yang perlu dilengkapi serta kapan waktu pendaftaran calon ke KPUD," terang Muhammad Dong.

Baca Juga:

Disamping perihal pencalonan, sosialisasi yang diselenggarakan tersebut juga dijadikan sarana penyampaian tentang pemutakhiran data pemilih. Langkah tersebut dilakukan, dikatakan Muhammad Dong atas latar belakang pemilih sebagai suatu komponen yang krusial dalam pemilihan.

"Pemilih adalah "ruh" dalam penyelenggaraan Pemilu. Jika data pemilih tidak akurat maka akan berpengaruh pada kualitas pelaksanaan Pilkada.Jadi, menurut kami pemutakhiran data merupakan suatu hal yang penting untuk dijelaskan dihadapan para hadirin," papar Muhammad Dong.

Terkait pemilih, Muhammad Dong mengungkapkan masyarakat yang berhak memilih dan bisa didaftarkan di Tempat Pemungutan Suara maupun telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap dalam Pilkada mendatang adalah masyarakat yang memiliki KTP Elektronik atau sudah melakukan KTP Elektronik.

"Jadi bagi Parpol maupun pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada agar dapat mengimbau kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak memiliki KTP untuk segera melakukan perekaman," kata Muhammad Dong.

Secara garis besar, tahapan Pilkada dibagi menjadi 2 tahap, yakni tahap Persiapan dan tahap Penyelenggaraan. Masing-masing tahapan tersebut dibagi menjadi beberapa sub-tahapan sebagai berikut:

Persiapan

1. Perencanaan program dan anggaran
2. Penyusunan dan Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NHPD)
3. Penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan pemilihan
4. Sosialisasi kepada masyarakat
5. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS
6. Pemantauan Pemilihan
7. Pengolahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4)
8. Pemutakhiran data dan daftar pemilih

Penyelenggaraan
1. Syarat dukungan pasangan calon perseorangan
2. Pendaftaran pasangan calon
3. Sengketa TUN Pemilihan
4. Masa kampanye
5. Laporan dan audit dana kampanye
6. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara
7. Pemungutan dan penghitungan
8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara
9. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP)
10. Sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP)
11. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi
12. Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih
13. Evaluasi dan pelaporan tahapan.

(Adv/afs)

SHARE:
beritaTerkait
Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026
Bupati Inhil Terima Penghargaan Terbaik II IRH dari Kanwil Kemenkum Riau
Pemko Pekanbaru Upayakan Hibah Aset Eks Caltex Rumbai
Pacu Jalur Tepian Narosa 2026 Resmi Digelar
857 Personel Gabungan Amankan Festival Pacu Jalur 2026
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Manfaatkan Teknologi Untuk Mengenal dan Melestarikan Budaya Melayu
komentar
beritaTerbaru