Peringatan HUT Ke-81 TNI, Tekankan Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) berlangsung dengan penuh khid
Pemerintahan
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan dari KPU Provinsi Riau bukan merupakan wewenang Satpol PP, hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono dalam pertemuan dan koordinasi kedua kalinya dengan Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru di ruang kerja Kasatpol PP Kota Pekanbaru, kamis (22/2/2017).
Sebelumnya pada pertemuan pertama dengan Panwaslu Kota Pekanbaru, Agus menyatakan siap untuk membantu Panwas dalam hal menurunkan APK tidak sesuai ketentuan yang masih marak di Kota Pekanbaru. Namun pada pertemuan kedua, Agus mengatakan untuk penertiban APK pilkada yang tidak sesuai ketentuan, satpol pp harusnya mendapat Perintah dari Plt Walikota Pekanbaru.
“untuk yang menyalahi peraturan daerah pasti saya cabut, tapi untuk apk pilkada menurut saya panwas tidak perlu meminta bantuan saya, karena tupoksi saya penegakan perda, selain itu saya harus dapat perintah dari Plt walikota sebagai pimpinan saya”, ungkap agus.
Baca Juga:
Sementara itu ketua Panwaslu Kota Pekanbaru dalam pertemuan itu mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pasal 76 ayat 2 disebutkan Panwas Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menurunkan APK yang tidak sesuai ketentuan atau menyalahi aturan.
“kita sekarang sedang berkoordinasi dengan satpol pp sesuai perintah peraturan agar kita bisa bekerjasama menindak APK yang tidak sesuai aturan, ujar indra.
Baca Juga:
Indra menambahkan bahwa Panwaslu Kota Pekanbaru sudah menyurati semua tim paslon, partai politik dan seluruh OPD di pekanbaru agar menurunkan APK dan baliho berisi program pemerintah yang berisi foto pasangan calon yang tidak sesuai ketentuan, karena sampai saat ini belum ada APK yang resmi dikeluarkan oleh KPU. Namun himbauan itu belum dilaksanakan, makanya berdasarkan aturan, panwas berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menurunkan APK tersebut.
“kami tidak mau dibanding-bandingkan dengan kabupaten lain, kenapa kabupaten lain bisa bekerjasama dengan satpol pp nya dalam hal menurunkan APK”, ucap indra
Langkah berikutnya yang akan ditempuh, Panwaslu Kota Pekanbaru akan menyurati kembali semua tim paslon, partai politik dan OPD di pekanbaru agar menurunkan APK yang tidak sesuai aturan dalam waktu 1 x 24 jam. Apabila himbauan tersebut tidak dilaksanakan maka panwaslu kota pekanbaru akan mengeluarkan rekomendasi berdasarkan perbawaslu nomor 12 tahun 2017.
“kita akan himbau kembali kepada seluruh tim paslon, parpol dan OPD di kota pekanbaru agar menurunkan APK dan baliho yang tidak sesuai ketentuan, apabila himbauan tidak dilaksanakan, kita akan keluarkan rekomendasi”, tutup indra. (rls)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) berlangsung dengan penuh khid
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru sukses membawa pulang kemenangan tipis 10 pada pekan keempat menghadapi Semen Padang FC yang dip
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Irjen Pol Arman Achdiat resmi mengemban tugas sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau yang baru usai dil
Hukrim
Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengevaluasi hasil pelaporan bulan pertama para operator seluler terk
Iptek
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mendorong pemerintah dan pihak terkait segera membentuk tim terpadu untuk memben
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai mengungkap dugaan praktik penimbunan dan pe
Hukrim
kabarmelayu.com,BARITOSELATAN Kondisi lingkungan di wilayah adat Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupate
Lingkungan
"Mencegah lebih murah dan lebih baik daripada memadamkan"
Lingkungan