Rabu, 01 Juli 2026 WIB

Papan Reklame Porno, DPR: Birokrasi Enggak Kerja Serius

Harijal - Jumat, 30 September 2016 17:37 WIB
Papan Reklame Porno, DPR: Birokrasi Enggak Kerja Serius
foto; okezone

JAKARTA - Sebuah papan reklame di Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru menayangkan video porno. Sontak saja, videotron berukuran besar yang lokasinya dekat lampu lalu lintas kantor Wali Kota Jakarta Selatan itu mengagetkan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq beranggapan, munculnya tayangan video porno di fasilitas publik membuktikan lemahnya pengawasan pemerintah.

"Ini meneguhkan anggapan kita bahwa birokrasi kita enggak pernah kerja serius, asal kerja tanda tangan tanpa dibaca dulu, mungkin ada yang menyalahgunakan izin konten dalam videotron itu artinya pengawasan kita sangat lemah. Birokrasi tidak pernah serius untuk melihat masalah ini," jelas Maman saat dihubungi Okezone, Jumat (30/9/2016).

Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berpendapat, tak hanya sekali kasus seperti ini terjadi. Sebelumnya marak muncul gambar porno dan ajaran radikal di buku materi pelajaran sekolah.

"Bukan hanya soal videotron, kita juga sering temukan materi di buku pelajaran soal radikalisme pornografi itu bisa masuk dan lepas dari pengawasan pemerintah," tegasnya.

Maman meminta masyarakat membentengi diri agar terhindar dari bahaya radikalisme dan pornografi. "Kita harus membentengi diri kita dan masyarakat sehingga dengan cara apapun dicecoki dengan pornorgrafi, radikalisme, narkoba dan sebagainya kita tetap pumya senjata soal kepribadian bangsa dan etika kemasyarakatan," tukasnya.



(qlh/okezone)

 

SHARE:
beritaTerkait
Sempat Menghilang, Bupati dan Sekda Kuansing Tiba di Gedung Merah Putih KPK Malam Ini
Terdetiksi 254 Hotspot, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino
KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT di Kuansing, Bupati dan Sekda Masih Menghilang
41.578 Personel Polri Naik Pangkat, 87 Perwira Tinggi
Kinerja Polda Riau Jadi Modal Penting Dukung Iklim Investasi
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
komentar
beritaTerbaru