Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan Pupuk 69,2 Ton di Riau
kabarmelayu.com,PEKANBARU Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai mengungkap dugaan praktik penimbunan dan pe
HukrimBLITAR - Pemkab Blitar melarang keras aparatur sipil negara (ASN) maju sebagai caleg pada Pileg 2019 nanti. Bagi ASN yang berniat maju, syaratnya cuma satu, mundur sebagai ASN
Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Totok Subihandono mengatakan, aturan larang ASN berpolitik praktis sudah sangat jelas. "(ASN) wajib mundur. Aturannya sudah jelas, " tegas Totok Subihandono kepada wartawan, Rabu (4/7/2018)
Nah, larangan sekaligus keharusan mundur itu berlaku bagi seluruh ASN. Tidak terkecuali kepala desa (kades) dan perangkatnya. Ketika gagal menjadi anggota legislatif maka aturanya juga sudah tegas tidak bisa kembali menjadi ASN.
Baca Juga:
Totok juga mengatakan telah mendengar informasi ada ASN di tingkat kecamatan yang berminat mendaftar caleg.Entah serius atau tidak, yang bersangkutan sudah melakukan komunikasi dengan partai politik tertentu. Terkait itu pihaknya perlu mengingatkan ulang adanya aturan yang berlaku. "Termasuk kades dan perangkatnya juga harus mundur jika mendaftar caleg," beber Totok.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Blitar Anik Wahyuningsih mengatakan partainya tidak akan menerima sembarang bakal calon legislatif.Bagi pendaftar yang tidak memenuhi ketentuan tentu akan ditolak.
Baca Juga:
Golkar kata dia memahami aturan yang berlaku, termasuk aturan main ASN. Yang bersangkutan (ASN) dipastikan diminta mundur saat pengisian formulir pencalegan."Partai kami memahami aturan. Kalau ada ASN yang nyaleg tentu harus mundur dulu, " ujarnya.
Anik juga tidak membantah ada ASN di jajaran kecamatan yang berminat maju sebagai caleg lewat partainya. Namun sejauh ini yang bersangkutan masih berkonsultasi soal tata cara.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah membenarkan bakal caleg yang berstatus ASN, kades, pegawai BUMN, BUMD, TNI/Polri harus menunjukkan dokumen keterangan mengundurkan diri yang disetujui atasan.
Batas akhir dimilikinya surat undur diri itu hingga H-1 penetapan daftar caleg tetap (DCT), yakni sekitar bulan September 2018. "Kalau sampai batas akhir tidak mampu menunjukkan tentu akan dicoret, " ujarnya. Seperti diketahui tahapan Pileg 2019 dimulai pendaftaran parpol ke KPU, yakni mulai 4-17 Juli 2018.
(sindonews.com)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai mengungkap dugaan praktik penimbunan dan pe
Hukrim
kabarmelayu.com,BARITOSELATAN Kondisi lingkungan di wilayah adat Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupate
Lingkungan
"Mencegah lebih murah dan lebih baik daripada memadamkan"
Lingkungan
Konten Creator BangEvan Promosikan Wisata Bono, Ipda Vicki Rizky Sampaikan Pesan Kamtibmas
Wisata
kabarmelayu.com,INHIL Haul Akbar Syekh Abdul Qodir AlJailani, Haul Syekh M. Ali bin Syekh Abdul Wahhab, serta Haul Jama yang di laksanaka
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan mutasi dan rotasi jabatan di Polda Riau. Posisi Kapolda Riau akan di
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Riau bekerja sama dengan Rumah Sehat Segar Jakarta menggelar bakti sos
Kesehatan
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir mengingatkan insan pers untuk memperkuat profes
TNI/Polri
Kapolri Rotasi Jabatan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan Dipercaya Jadi Kabaharkam Polri
TNI/Polri
Dalam Sepekan Polres Kuansing Musnah 16 Rakit PETI
Hukrim